Home Berita SDN Gili Ketapang 3 Salahi Prosedur Dalam Penggunaan Dana BOS

SDN Gili Ketapang 3 Salahi Prosedur Dalam Penggunaan Dana BOS

9756
0

Probolinggo, PH-Krimsus
Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di seluruh Indonesia dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Namun kebijakan Dana BOS banyak disalah gunakan oleh oknum Dinas pendidikan,baru-baru ini masalah banyak bermunculan terkait penyelewengan dana BOS, serta ketidak efektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Seperti diketahui, Kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS, yakni dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Mungkinkah itu? Atau sebaliknya, dana BOS lambat ditransfer, dipotong, atau malah memunculkan penyelewengan dengan modus baru?
Pengelolaan dana BOS selama ini mutlak dalam kendali Kepsek tanpa keterlibatan warga sekolah, seperti orangtua murid, komite sekolah, guru, dan masyarakat sekitar sekolah. Partisipasi warga sekolah dibatasi hanya dalam urusan pembayaran uang sekolah. Di luar urusan tersebut, warga sekolah tidak boleh ikut campur.
Pemahaman pihak sekolah dan dinas pendidikan atas partisipasi publik ini perlu diluruskan. Partisipasi publik merupakan syarat mutlak untuk menekan kebocoran dana pendidikan. Partisipasi publik harus senantiasa dimunculkan, bahkan dilembagakan, sampai pada tingkat pengambilan keputusan kebijakan strategis sekolah.
Seperti yang terjadi di SDN 3 Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang terindikasi menyalahi prosedur dalam penggunaan dana tersebut. Bahkan pihak sekolah memanfaatkannya untuk kepentingan lain yang sebenarnya tidak ada korelasinya dengan penggunaan dana ini. SDN 3 Gili Ketapang membangun fasilitas kamar mandi dan WC dengan memanfaatkan BOS sebagai sumber dana untuk pengadaan tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihak sekolah membuat tiga kamar mandi dalam satu lokasi yang bila dikalkulasi menggunakan perhitungan kontruksi, dana yang terserap bisa mencapai puluhan juta.
Hal yang menjadi keprihatinan berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Probolinggo. “Yang pasti penggunaan dana BOS untuk kepentingan lain yang tidak direkomendasi Kemendikbud, ini termasuk pelanggaran yang menjurus pada ranah korupsi. Kenyataan seperti ini yang harus mendapat perhatian serius Dispendik Kabupaten.”Ujar Ir Misman SH, salah seorang praktisi hukum dan pemerhati pendidikan di Probolinggo.
Sementara Sukarman selaku Kepala Sekolah SDN Gili Ketapang 3 yang dikonfirmasi terkait temuan penyalahgunaan anggaran tersebut, terkesan tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan. Dari beberapa kali wartawan Media ini dan SKU Gegana Indonesia melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi ke lembaga tersebut, baru satu kali bertemu Kepala Sekolah dan yang bersangkutan tidak terbuka dalam memberikan keterangan, bahkan cenderung menutup nutupi terkait penggunaan dana untuk pembangunan sarana tersebut. Bersambung…(Suliman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here