Home Berita Sebut Wartawan Bermuka Jelek dan Bau, Kadis DLH Ini Dinilai Tak Pantas...

Sebut Wartawan Bermuka Jelek dan Bau, Kadis DLH Ini Dinilai Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

96
0

BEKASI,Peloporkrimsus.com –Jabatan publik bukan tiket untuk berbicara sesuka hati. Seorang pejabat dituntut mampu menjaga ucapan, mengendalikan emosi, dan menghormati orang lain, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang menyebut wartawan bermuka jelek dan melontarkan hinaan dalam sebuah rekaman video, menuai sorotan tajam.

Dalam video yang beredar di YouTube dan sejumlah platform media sosial lainnya, terdengar ucapan, “Aku cuma mengusir kau aja, karena jelek mukamu.”

Wartawan yang menjadi lawan bicaranya kemudian memprotes perlakuan tersebut.

“Bapak aja menghina saya,” ujar wartawan itu.

Namun, perdebatan tidak berhenti di situ. Dalam bagian lain rekaman, terdengar pernyataan yang tak kalah keras, “Saya memang menghina, tapi dia memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi pusat perhatian karena bukan sekadar memperlihatkan perbedaan pendapat, melainkan juga persoalan bagaimana seorang pejabat memperlakukan orang yang berada di hadapannya.

Jabatan Publik Bukan Alasan untuk Merendahkan Orang Lain

Seorang kepala dinas memegang kewenangan pemerintahan dan membawa nama institusi yang dipimpinnya. Karena itu, setiap perkataan dan tindakannya dapat menjadi perhatian masyarakat.

Ketika seorang pejabat merespons perbedaan pendapat dengan ucapan yang menyerang penampilan fisik, persoalannya bukan lagi sebatas soal tersinggung atau tidak tersinggung. Publik berhak mempertanyakan standar etika yang diterapkan oleh pejabat tersebut dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pejabat boleh tidak sependapat dengan wartawan. Ia juga berhak membantah pertanyaan yang dianggap keliru, memberikan klarifikasi, atau menolak menjawab pertanyaan tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, semua itu tidak menghapus kewajiban untuk berkomunikasi secara pantas.

Kritik terhadap pejabat seharusnya dijawab dengan penjelasan. Pertanyaan jurnalistik seharusnya dihadapi dengan argumentasi. Jika terdapat persoalan pribadi, penyelesaiannya tidak semestinya mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan pelayanan publik.

Wartawan Datang untuk Konfirmasi, Bukan Meminta Dihormati Secara Istimewa

Peristiwa yang disebut terjadi di kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, melibatkan Kimsan Indra Simaremare, Pemimpin Redaksi PostKeadilan.

Kedatangan Kimsan bersama rekan-rekannya disebut berkaitan dengan permintaan konfirmasi mengenai laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.

Dugaan tersebut tentu harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak terkait. Justru karena itulah ruang konfirmasi dibutuhkan agar informasi tidak berkembang sepihak dan masyarakat memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.

Wartawan tidak meminta pejabat selalu menyetujui pertanyaannya. Wartawan membutuhkan jawaban, penjelasan, atau bantahan yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika ada pertanyaan yang dianggap tidak tepat, pejabat dapat meluruskannya. Jika ada informasi yang keliru, pejabat dapat membantahnya dengan data. Tetapi ketika percakapan bergeser menjadi serangan terhadap fisik seseorang, substansi persoalan yang hendak dikonfirmasi justru berisiko tenggelam oleh polemik.

Ketika Etika Pejabat Menjadi Pertanyaan Publik

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana masyarakat dapat berharap pada pelayanan publik yang profesional apabila komunikasi antara pejabat dan masyarakat tidak dijaga dengan baik?

Penilaian terhadap kelayakan seseorang menduduki jabatan tentu tidak cukup didasarkan pada satu potongan video. Konteks lengkap, klarifikasi pihak terkait, rekam jejak, dan hasil pemeriksaan yang relevan perlu dipertimbangkan.

Namun, rekaman yang beredar tetap layak menjadi bahan evaluasi bagi institusi terkait. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pejabatnya memahami etika komunikasi, menghormati masyarakat, serta mampu menghadapi kritik tanpa merendahkan orang lain.

Berlanjut ke Ranah Hukum

Perselisihan tersebut juga dikabarkan berlanjut ke jalur hukum. Kimsan Indra Simaremare disebut melaporkan Syafri Donny Sirait ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Status dan perkembangan laporan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Laporan yang diajukan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus mengikuti proses yang berlaku.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang lengkap.

Pada akhirnya, jabatan publik menuntut lebih dari sekadar kemampuan mengelola urusan kedinasan. Jabatan juga menuntut tanggung jawab dalam berbicara dan memperlakukan orang lain.

Sebab, kewenangan dapat melekat pada jabatan, tetapi penghormatan tidak bisa dipaksakan melalui jabatan. Dan ketika ucapan seorang pejabat menjadi persoalan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan, melainkan penjelasan yang terbuka dan kesediaan mempertanggungjawabkan perilaku di hadapan masyarakat.

Sumber: Rekaman video yang beredar di YouTube dan sejumlah platform media sosial lainnya.”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here