Probolinggo, peloporkrimsus.com – Munculnya pemberitaan disalah satu media online lokal terkait penanganan kasus pendaftaran tanah sistimatik lengkap (PTSL) yang melibatkan beberapa kepala desa (kades) dikecamatan krejengan kabupatan probolinggo menjadi polemik dikalangan praktisi hukum, pegiat lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah pewarta dikabupaten tersebut, pasalnya muatan berita yang dimunculkan dimedia online wartabromo tidak sesuai dengan fakta nya.
Seperti yang ditulis dimedia tersebut terkait adanya dua oknum wartawan yang terseret kasus ini yang saat ini tengah dilakukan pendalaman atas keterlibatan mereka atas permasalahan tersebut oleh pihak polres probolinggo, disinilah ketidak akuratan pemberitaan dimedia online wartabromo (27/07/2018) disebutkan bahwa keduanya tidak memenuhi atas surat panggilan kedua dari polres probolinggo, padahal panggilan kedua untuk kedua oknum wartawan tersebut baru hari selasa (31/07/2018) “yang pasti kevalitan pemberitaan ini sangat minim, bisa jadi ini kebohongan publik yang mesti harus dicermati mengingat media online harus memenuhi unsur kevalitan atas penulisan beritanya, singkat padat dan tentunya tidak mengandung unsur menyesatkan”ujar samsul huda ketua lsm gagak hitam probolinggo.
Hal yang sama juga diungkapkan ketua elang putih Hamzah ansori menurutnya pemberitaan itu ada terindikasi memberikan informasi yang menyesatkan pada masyarakat,”seharusnya jika sang wartawan telah konfirmasi kekasat reskrim, tanyakan juga kapan surat panggilan kedua dilayangkan dan kapan pemanggilan pada yang bersangkutan, hal ini bisa dilakukan teman-teman wartawan untuk melengkapi keakuratan muatan beritanya, kenyataan itu kayaknya diabaikan oleh wartawan wartabromo”ungkapnya.
Yang pasti ketidak profesionalan wartawan media tersebut masih belum bisa ditunjukkan, bisa jadi demi mengejar poin pemberitaan dimedia online nya, pewarta dilapangan seenaknya menampilkan pemberitaan, padahal muatan beritanya keliru dan menimbulkan pertanyaan negatif dari sejumlah kalangan. (slm investigasi)