Home Berita Sekjen IWO I Jambi Berharap PT. BPR RAP GANDA Lebih Pentingkan Hati...

Sekjen IWO I Jambi Berharap PT. BPR RAP GANDA Lebih Pentingkan Hati nurani Bukan Aturan Nasabah Sudah Meninggal.

169
0

Muaro Jambi,peloporkrimsus.com – Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

PT. BPR. RAP GANDA JAMBI yang beralamat Mendalo Darat, Rt. 09, Rw. 02 Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, merupakan bank kepercayaan masyarakat di wilayah mereka apa jadinya ketika masyarakat menjadi tidak percaya lagi, hal hal yang membuat masyarakat ragu dan terjebak dalam situasi yaitu kepercayaan, informasi keterbukaan publik, serta pelayanannya.

Hal ini dialami konsumen nasabah atas nama M. Ali kini sudah almarhum, saat istri nasabah Nita berkunjung ke PT BPR RAP GANDA JAMBI menanyakan tentang kematian suaminya, asuransi, serta potongan pengukuran tanah yang sampai sekarang juga tanah tersebut belum diukur, Senin 29 april 2024.

“Saya tidak dapat informasi tentang pengembalian uang asuransi, saya istri dari M. Ali, saya mengetahui asuransi ditolak saat ke bank dan sudah dikembalikan pada tanggal 05/07/2022”, jelas nasabah

Saat di tanyakan ditolak apa penjelasannya pihak bank menjelaskan sudah tidak bekerjasama lagi itu sudah berjalan dari tanggal 18/05/2022, ada jarak hampir 60 hari kalender. “Saya istrinya tidak mendapat informasi setelah suami meninggal pada tanggal 29/03/2024 belum dapat juga informasi setelah saya berkunjung ke bank pada tanggal 29/04/2024” baru mengetahui, ungkap sang istri.

Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online Indonesia Lawrence menyampaikan “saat saya mendampingi istri konsumen ada beberapa poin ditanyakan, berhubung pimpinan atau penanggung jawab PT. BPR RAP GANDA JAMBI tidak ada ditempat yang diwawancarai itu ibu maria selaku Het Teller ada beberapa poin disampaikan Teller itu tidak didapat oleh istri konsumen, baik pengembalian uang asuransi ke rekening, pemotongan uang ukur tanah yang tanah tidak diukur sampai 2024.

Saat pengajuan istri nasabah tidak mengetahui, setelah pencairan baru mengetahui kalau almarhum suami minjam ke bank, potong sampai Rp. 5.031.320 dengan pinjaman Rp. 21.000.000, dengan angsuran pokok Rp. 875.000, bunga Rp. 420.000, total pengembalian Rp. 31.080.000.
Saat suami meninggal, istri berharap dari asuransi dan bukti kematian suaminya dapat meringankan dan pelunasan, harapan tersebut sirna saat istri tidak mendapatkan informasi secara ingklut dari bank rap ganda jambi, jelas sekjen berdarah Batak.

“Saya berharap pihak PT. BPR RAP GANDA JAMBI mempedulikan hati nurani bukan aturan”, karna nasabah tulang tulang punggung dan sekarang istri harus bekerja untuk kebutuhan sehari hari untuk anak dan keluarga, penghasilan yang minim dan harus menyelesaikan pembayaran pokok dan bunga yang besar yang tersisa 2 bulan, tegasnya.

Maria Het Teller PT. BPR RAP GANDA JAMBI Cuman menyampaikan pimpinan dijakarta, dan asuransi sudah dikembalikan, untuk tanah tidak diukur, nanti diinformasikan kembali.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here