Bima, Peloporkrimsus.com – Dua Warga sape bugis dan warga asal sulawesi selatan disikat tim Sat RESKRIM RES BIMA KOTA dan Anggota Polsek Sape yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza S.I.K telah mengamankan 3 tiga orang yang diduga kuat akan menyelundupkan ratusan sisik Penyu, Sabtu (1/9/2018) itu adalah, SN, (56) yang beralamat Dusun Gudang, RT 09/04, desa bugis Kecamatan sape (pemilik usaha/gudang) dan SIN, (46), yang beralamat Rt 04/02, Desa Sabalana, Kecamatan Sapuka, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, (Nelayan) serta IN, (40) Nelayan yang beralamat Dusun Gudang, Rt 09/04, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Ketiga pelaku ini kami amankan di gudang milik pelaku SN di desa bugis kecamatan sape” kata Ipda Suratno Kasubag Humas polres bima kota.
Selain diamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 31 box cangkang penyu, Tiga buah cangkang dada penyu, empat belas kantong plastik sirip penyu, satu karung kulit penyu (KOPRA), Daging penyu 13 Box dan satu (Perahu/kapal) yang belum diamankan.
“Tiga pelaku telah melanggar UU No 5 Tahun 1990, tentang : Konserfasi Sumber Daya Alam dan Hayati, PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis Tumbuhan Dan Satwa yang di lindungi” Jelasnya.
Adapun kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku, TIM gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat terduga pelaku (SN) sedang terjadi pembongkaran barang/satwa yg di lindungi, (PENYU)
“Menanggapi informasi tersebut, TIM gabungan langsung menuju ke alamat yang dimaksud, setibanya di TKP dan benar saja TIM telah menemukan tempat penyimpangan Gudang yang sedang terjadi pembongkaran dan pengepakan daging-daging penyu yg sudah di potong dan di masukkan dalam BOX” Ungkapnya.
Lanjut Suratno, “Kemudian TIM langsung mengamankan para terduga pelaku beserta Barang Bukti, dan ketiganya langsung digiring ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota Untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (MUCH).