KEDIRI, Peloporkrimsus.com – BD (41) Warga Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri bakal terancam Hukuman 15 tahun penjara lantaran kedapatan menyetubuhi LA (15) yang di ketahui tak lain adalah anak tirinya sendiri.
“BD Kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,”Ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik Kepada Wartawan Kamis (3/1/2019).
AKBP Roni menjelaskan “terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan Istri Pelaku Kepada Pihak Kepolisian (Polres Kediri) karena melihat suaminya melakukan hal tidak layak sebagai Bapak terhadap anak tirinya di kamar mandi Rumahnya, Akibat perbuatanya BD (Pelaku) Kita masukan di Tahanan Mako Polres Kediri guna menunggu proses Hukum lebih lanjut”,Terang Kapolres.
Dalam Pers rilisnya di hadapan Polisi beserta Puluhan Wartawan Pelaku mengakui bahwa perbuatan yang Ia lakukanya karena khilaf setelah melihat kemolekan tubuh dari anak tirinya.
“Perbuatan itu Saya lakukan sebanyak tiga Kali yakni dirumah pada saat sepi, kemudian di Gubuk tepi sawa dekat rumah setela menjeput LA (Korban) pulang dari sekolah”Kata Pelaku sambil mengis tersendu sendu.
Masih Kata (BD) Pelaku, aksi itu Ia lakukan dengan cara mengancam Korban,”Kuwe ojo ngomong sopo-sopo lek engkok sampek onok sing ngerti tak pateni kuwe,”Pungkas Pelaku.(BU)