Gresik,peloporktimsus.com – Sidang dugaan kasus asusila yang menyeret NS seorang Kiai yang juga Pengasuh Pondok Thafidz, di Pulau Bawean terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sidang sudah hampir memasuki babak akhir. Yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Di kursi persakitan itu, NS dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dalam sidang tertutup itu, JPU Nurul Istianah membacakan tuntutan hukuman tersebut kepada NS, yang didampingi kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fifiyanti, dan dua Hakim anggota Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman.
Anggota Majelis Hakim Mochammad Fatkur Rochman, menyampaikan bahwa terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara.
“Sidang dilakukan tertutup, terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, sidang berlanjut ke pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Hingga, nantinya sidang putusan di PN Gresik.
Diketahui sebelumnya, dalam berkas dakwaan JPU. Ada tiga dakwaan yang diberikan kepada Kiai NS yang juga aktif sebagai guru PNS Kemenag.
Tiga dakwaan itu, Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FR).