Gresik,Peloporkrimsus.com – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi seorang pengendara kendaraan bermotor. Terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM baru. Sabtu (29/10/2022).
SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM harus dimiliki pengendara, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitrasyah, pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.
Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto.
Setelah itu, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari.
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis ‘Uang Kembali’.
Saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali.
Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
1. Syarat Pemohon SIM
Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
Batas usia, antara lain:
16 tahun untuk SIM C
17 tahun untuk SIM A, dan
20 tahun untuk SIM BI/BII
Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Sehat jasmani dan rohani
Lulus teori dan ujian praktik.
Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
2. Biaya
Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI, BII: Rp 120.000
SIM C, CI, CII: Rp 100.000
SIM D, DII: Rp 50.000
“Untuk informasi lebih lanjut, kalau ada pertanyaan, anda dapat menghubungi kami, kami Siap 24 jam untuk merespon anda ke nomor 081235035676,” pesan AKP Agung
(Naga)