Home Berita Pria Di Kusan Hilir Pagatan Nekat Aniaya Kekasih Sendiri,Kerena Tak Terima kekasih...

Pria Di Kusan Hilir Pagatan Nekat Aniaya Kekasih Sendiri,Kerena Tak Terima kekasih hati di Jodohkan Dengan pria Lain

138
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Unit reskrim Polsek Kusan Hilir Pagatan, Polres Tanah Bumbu kini telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penusukan dengan menggunakan dengan sebilah sangkur Rambo terhadap dua orang di jalan Hasanuddin Desa Pasar Baru Pagatan, Kusa Hilir.

Penganiayaan dilakukan tersangka Muhammad Rizky Prakasa 22 Tahun terhadap dua korbannya Korban Fitri nur Karlina 19 dan Haji Iskandar 43 Tahun .

Ironisnya salah satu dari pada korban merupakan kekasih hati /pacar pelaku sendiri.

Usai melakukan penusukan,pelaku langsung pergi menyerahkan diri kepada pihak petugas kepolisian setempat

“Motifnya dari pelaku penusukan , merasa sakit hati kepada korban yang merupakan kekasih hati belahan jiwa pelaku, karena dijodohkan sama orang lain oleh orang tua korban,”Jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, Sabtu (29/10/22).

Lanjut Peristiwa penusukan terjadi pada hari Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 Wita berlokasi di Jalan Hasanuddin Desa Pasar Baru Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Usai melakukan penusukan pelaku langsung pergi mendatangi asrama polisi Polsek Kusan Hilir untuk menyerahkan diri dengan menggedor-gedor pintu salah satu asrama petugas kepolisian setempat, sambil mengatakan bahwa pelaku melakukan penusukan terhadap dua korban

“pelaku penusukan tersebut, langsung menyerahkan diri di kantor polsek Kusan Hilir,” pungkasnya

Akibat penganiayaan itu korban Fitri nur Karlina yang merupakan kekasih hati pelaku mengalami luka tusuk sebanyak satu mata luka di punggung bagian belakang.Sedangkan korban Haji Iskandar mengalami luka tusuk di bagian dada sebanyak 1 (satu) mata luka.

Pelaku kemudian ditahan di kantor Polsek Kusan hilir untuk diproses Hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku di sangkakan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Dalam hal tersebut ,Polisi Unit Reskrim Kusan Hilir mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju daster lengan panjang hitam,1(satu) Lembar baju Kaos dalam putih lengan pendek,1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna biru tua dan 1 (satu) Bilah pisau sangkur dengan panjang 43 cm. (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here