KEDIRI, Peloporkrimsus.com – Dua orang pengelola tempat karaoke di Kediri yakni Sudarsono (47) Warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo dan M Syaikudin (38) Warga Desa Sambirejo Gampengrejo terancam bakal di Sidangkan ke Pengadilan Negri Kabupaten Kediri
“Mereka akan Kita Sidangkan karena kedapatan siapkan miras ilegal kepada pengunjung dan pemandu lagu,”Ucap Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Muklason Minggu (16/12/2018)
Adapun barang bukti yang Kita amankan dari pengelola Karoeke Cafe Browri di Desa Jongbiru bernama Sudarsono yakni sebanyak 3 botol miras jenis Vodka dan 9 botol miras merek kuntol
Kemudian di Desa Sambirejo tempat karoeke Cafe Cemara dari pengelola bernama M Syaikudin Kita amankan sebanyak 3 botol miras jenis vodkan dan 12 botol miras kuntol
“Razia ini dalam rangka oprasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru dengan sasaran miras,senjata tajam dan Narkoba,”Terang Kapolsek Gampengrejo
AKP Muklason menambahkan,dalam oprasi tersebut Pihaknya menerjunkan 20 personel anggota Polsek Gampengrejo serta 4 personel dari Subsektor Ngasem polres Kediri,”Pungkasnya.(Tok)