Home Berita Simpan Narkoba, Dua Warga Tanah bumbu Mendekam di penjara

Simpan Narkoba, Dua Warga Tanah bumbu Mendekam di penjara

105
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Petugas Polsek Karang bintang mengamankan pria berinisial SU (38) warga RT 1 Desa Pandansari Kecamatan Karang bintang dan NO (33) warga Jalan Plajau Desa Baroqah Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanahbumbu, kerena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (18/12/2022).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengatakan kepada media ini , penangkapan kedua pelaku secara terpisah.

“Petugas lebih dulu mengamankan SU, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NO ditempat berbeda,” terangnya , Senin (19/12/2022).

lanjut dijelaskan dia, dari tangan SU petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram.

Barang bukti lain, 1 ( satu ) buah Handphone Merk Vivo warna biru, 2 buah timbangan merk Lesindo, 2 buah mancis warna biru dan ungu, 1 buah Alat Hisap, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Buku Tabungan BRI, 1 buah Pipet Kaca serta uang tunai sebesar Rp 1.962.000-.

“Diamankan (tersangka SU) di wilayah hukum Polsek Karangbintang,” terang dia.

Saat melakukan pengembangan, sambung dia, petugas Polsek Karang bintang kembali mengamankan pelaku NO dirumahnya Desa Baroqah Kecamatan Simpangempat Tanbu.

Dari tangan NO, petugas mengamankan barang bukti 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,87 gram.

Ditambah, 13 buah sedotan hisap, 3 buah pipet kaca, 2 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam dan merk Samsung warna hitam, 4 buah Alat Hisap, 9 buah mancis warna biru, merah dan ungu, 4 buah gunting, 1 buah ATM Mandiri serta 1 unit Power Bank merk Jims Honey warna pink.

“Kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya .(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here