Home Berita Singgung UU HAM, Kanwil Hukum dan HAM Surati PDAM Tirta Mayang dan...

Singgung UU HAM, Kanwil Hukum dan HAM Surati PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi

137
0

Jambi -Pelopor Krimsus.com- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi melayangkan surat ke PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi. Tujuan dilayangkannya surat ini guna mendorong agar PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan fasilitas PDAM.

Surar dari Kanwil Hukum dan HAM Jambi ini, menindaklanjuti surat pengaduan disampaikan Dedi Heriansyah pada 25 Oktober 2023 terkait perlindungan hak tanah milik orang tuanya, yang sejak 1997 terkena dampak pembangunan fasilitas perusahaan daerah air minum milik Pemkot Jambi, tapi hingga saat ini tak kunjung mendapat ganti rugi.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM dan PJ walikota Jambi, Kanwil Hukum dan HAM Jambi menyinggung tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diduga berkaitan dengan masalah yang dilaporkan Dedi Heriansyah.

Terdapat sejumlah pasal yang diuraikan yakni Pasal 36, 1 setiap orang berhak mempunyai milik, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Poin 2, tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum, poin 3 hak milik mempunyai fungsi sosial.

Selanjutnya pasal 44, setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan ataupun usaha kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi belum dikonfirmasi terkait sikap usai dilayangkannya surat oleh Kanwil Hukum dan HAM Jambi itu.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon belum bisa memberikan komentar terkait surat dari Kanwil Hukum dan HAM Jambi.

“Saya belum bisa memberikan komentar, saya belum melihat dan mempelajari surat dimaksud,” kata Gempa yang mengaku masih tetap menerima gaji dari institusi kejaksaan meskipun bekerja untuk Pemkot Jambi. Diketahui Gempa merupakakan Kasi Datun Kejari Jambi, sebelum ditarik menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi pada era akhir kepemimpinan Walikota Jambi SY Fasha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here