Tanah Laut,Peloporkrimsus.com – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah solar subsidi sesuai rekomendasi resmi pemerintah, bahkan sebagian di antaranya mengaku mendapat intimidasi ketika mempertanyakan hak mereka.
Persoalan ini terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke wilayah pesisir Tabunio pada Rabu (13/5/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran solar subsidi untuk nelayan.
Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa di Desa Tabunio terdapat sekitar 175 nelayan kapal besar dan sembilan nelayan kapal kecil yang terdaftar sebagai penerima BBM subsidi. Berdasarkan rekomendasi resmi, setiap kapal besar disebut berhak memperoleh 615 liter solar subsidi per bulan, sedangkan kapal kecil memperoleh 100 liter per bulan.
Namun, menurut pengakuannya, realisasi di lapangan jauh berbeda. Nelayan kapal besar disebut hanya menerima sekitar 540 liter per bulan, sementara kapal kecil hanya sekitar 60 liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 75 liter untuk kapal besar dan 40 liter untuk kapal kecil pada setiap penyaluran.
“Bahkan ada nelayan yang menerima jatah setengah dulu, sisanya baru diberikan bulan berikutnya. Padahal rekomendasi pemerintah jelas diberikan penuh setiap bulan,” ujarnya.
Ia juga menyebut kuota untuk wilayah Tabunio mencapai sekitar 110 kiloliter atau setara 22 tangki berkapasitas 5.000 liter.
Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lain berinisial C. Ia menyoroti persoalan penguasaan barcode pengisian BBM subsidi. Menurutnya, dari ratusan nelayan penerima, hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sedangkan barcode milik nelayan lainnya diduga dikuasai pihak pengelola.
Para nelayan, kata dia, pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal demi transparansi distribusi. Namun permintaan tersebut disebut ditolak.
“Kalau barcode tidak dititipkan ke pengelola, kami diancam tidak akan diberikan solar subsidi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan yang terdaftar memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal besar.
Sementara itu, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan dari para nelayan terkait distribusi BBM subsidi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 karena berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Meski demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila ada laporan resmi yang disampaikan kepada instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Warga setempat juga menyebut persoalan distribusi BBM subsidi di wilayah itu bukan kali pertama terjadi. Menurut sejumlah warga, polemik serupa disebut telah berulang kali dimediasi, namun hingga kini dinilai belum ada perubahan signifikan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU-N 68.708.002 belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan serta keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit serta pengawasan menyeluruh agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan hak nelayan kecil tidak lagi terabaikan.”(Iswandi/Team))



