Jambi,peloporkrimsus.com – SPBU Talang Gulo nomor 24. 361.70 yang berada Dikecamatan Kota Baru Kota Jambi secara terang-terangan menjual BBM bersubsidi jenis Solar kepada para pelangsir yang ada di wilayah itu, Kamis 18 Mei 2023
Dari pantauan Media Pelopor Hukum Krimsus yang langsung turun kelokasi berkat keterangan warga yang melaporkan kejadian tersebut kekantor Media Pelopor ditemukan pelanggaran tampak dalam foto yang didokumentasi, bahwa ketentuan dan dilarang keras oleh pihak PT Pertamina, namun pihak SPBU seakan menganggap hal itu sepele.
Dugaan kongkalingkong penyaluran BBM bersubsidi, terutama jenis Solar di SPBU Talang Gulo Kota Jambi nomor 24. 361.70. ini sudah berlangsung cukup lama dan tergolong gamblang. Setiap kali pasokan Solar masuk ke SPBU, dalam hitungan jam langsung habis diborong oleh Pelangsir dengan menggunakan mobil yg mempunyai Tengki minyak berkapasitas besar, serta tangki yang sudah dirakit.
Dari keterangan Masyarakat Yaitu NY menyampaikan Para pelangsir tersebut seperti ny menerima pesanan , di mana dalam satu orang mereka bisa membeli BBM hingga ratusan liter dan bahkan lebih. Para pelangsir diduga juga memberi uang setiap melangsir keoperator dan pengawas jumlahnya ratusan ribu satu kali pengisian.
NY menambahkan perbuatan mereka ini sudah tidak bisa ditoleran, apa lagi, pengguna mobil pribadi memakai solar tidak dapat hak untuk membeli solar.
saat awak media menanyakan kepada yang pelangsir dan Seorang Ibu menerima atau membeli minyak lansiran malah balik marah dan melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar, banyak pelangsir minyak, yang lain juga banyak melansir, kata seorang Ibu yg mempunyai warung penjual minyak d sekitar SPBU tersebut, yang oleh anak buah nya, lagi menurunkan minyak dari tengki mobil berkapasitas besar, setelah minyak diturunkan ke drigen, mobil tadi langsung pergi, dalam hitungan menit mobil tadi kembali lagi ke SPBU semula tempat dia melansir, anehnya lagi mobil yg melansir ber plat BK. nampaknya ini dilakukan seakan-akan mereka sudah kebal akan hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
(Pelopor jambi).