PULANG PISAU,Peloporkrimsus.com – Dugaan kejanggalan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Tim media menemukan aktivitas pengisian dan pengangkutan BBM dalam jumlah besar di SPBU 65.748.003 yang berada di Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, pada dini hari.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas berlangsung ketika SPBU disebut telah berhenti beroperasi. Di lokasi, tim menemukan sebuah mobil yang membawa sejumlah wadah berkapasitas besar dan jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar.

Berdasarkan pengamatan tim di lapangan, SPBU 65.748.003 terlihat dalam kondisi tutup. Lampu di area SPBU disebut tampak padam.
Namun, dari luar lokasi terlihat sebuah kendaraan berada di area pengisian.
Tim kemudian kembali melakukan pengecekan sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8378 JF yang berada di area SPBU.
Di atas kendaraan tersebut terlihat dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter serta dua drum berkapasitas sekitar 250 liter. Selain itu, terdapat puluhan jeriken berukuran sekitar 25 hingga 35 liter yang berada di sekitar kendaraan dan area kantor SPBU.
Tim menyebut wadah-wadah tersebut berisi cairan yang diduga merupakan BBM jenis solar.
Sopir Mengaku Muatan Lebih dari 2.000 Liter
Seorang sopir berinisial ADG, menurut keterangan yang diperoleh tim di lapangan, mengaku BBM yang telah dimuat jumlahnya lebih dari 2.000 liter.
Ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi yang menjadi dasar pengisian BBM dalam jumlah tersebut, baik ADG maupun operator SPBU berinisial TR disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada tim media saat pemeriksaan berlangsung.
Operator TR juga menyebut bahwa jam operasional SPBU berakhir sekitar pukul 17.00 WIB setiap hari.
Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman BBM tersebut, ADG menyebut BBM akan dibawa ke wilayah yang disebutnya sebagai “Pojok” untuk kebutuhan alat.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU, operator berinisial TR menyebut nama Bahrudin atau Udin sebagai penanggung jawab.
TR juga menyebut pemilik SPBU sebagai seseorang yang disebutnya bernama Hj. Adit dan berdomisili di Palangka Raya.
“Saya hanya bekerja mengikuti perintah Udin,” demikian keterangan TR sebagaimana disampaikan kepada tim media.
Keterangan mengenai kepemilikan dan struktur pengelolaan SPBU tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Muncul Telepon dari Seseorang yang Mengaku dari Krimsus Polda Kalteng
Situasi di lokasi kemudian berkembang setelah sopir ADG melakukan panggilan telepon dan meminta awak media berbicara dengan seseorang di ujung telepon.
Orang tersebut memperkenalkan diri dengan inisial YA dan mengaku berasal dari bagian Krimsus Polda Kalimantan Tengah.
Dalam percakapan tersebut, berdasarkan keterangan tim media, orang yang mengaku YA meminta agar persoalan tersebut tidak dipermasalahkan. Tim juga menyebut adanya permintaan agar sopir memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang rokok”.
Awak media menyatakan menolak permintaan tersebut.
“Kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam jumlah besar,” ujar Iswandi dari GWI.
Menurut Iswandi, pembelian BBM dalam jumlah besar pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dokumen apabila memang dipersyaratkan.
“Kami menghargai semua pihak, tetapi tugas media sebagai kontrol sosial adalah memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tetap mendapatkan BBM secara normal,” ujarnya.
Dugaan Intervensi Perlu Diklarifikasi
Identitas dan status orang yang mengaku berinisial YA tersebut hingga berita ini disusun belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota atau pejabat Polda Kalimantan Tengah, maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila benar terdapat komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan meminta agar suatu dugaan pelanggaran tidak dipersoalkan, hal tersebut patut diklarifikasi oleh institusi terkait.
Demikian pula dengan dugaan adanya permintaan uang. Hal tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan, apabila tersedia, bukti komunikasi atau rekaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanggung Jawab SPBU Disebut Sudah Mengetahui
Setelah memperoleh nomor telepon pihak yang disebut sebagai penanggung jawab, tim media kemudian melakukan komunikasi.
Keesokan harinya, seseorang yang mengaku bernama Bahrudin atau Udin menghubungi awak media dan mengajak bertemu di lokasi SPBU.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan tim media, Udin disebut mengakui adanya aktivitas pengangkutan BBM tersebut dan menyatakan bahwa hal itu telah diketahui oleh pihak yang disebut sebagai Adit.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebut.
Redaksi Minta Audit dan Klarifikasi
Atas temuan tersebut, redaksi mendorong pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Pertama, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diharapkan melakukan verifikasi terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 65.748.003, termasuk memeriksa kesesuaian volume penyaluran, dokumen pembelian, peruntukan BBM, serta administrasi dan rekam transaksi.
Kedua, Polda Kalimantan Tengah dan Propam diharapkan melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan mengenai seseorang berinisial YA yang mengaku sebagai bagian dari Krimsus Polda Kalteng dan diduga melakukan intervensi dalam persoalan tersebut.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan ikut memastikan distribusi BBM bersubsidi maupun BBM tertentu berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Belum Ada Bukti Pelanggaran yang Dinyatakan Terbukti
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen resmi yang dapat memastikan dasar hukum pengisian BBM dalam jumlah lebih dari 2.000 liter tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU, pihak yang disebut sebagai pemilik, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun Polda Kalimantan Tengah mengenai keseluruhan temuan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi dalam berita ini ditempatkan sebagai temuan lapangan dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh tim di lapangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Tim Investigasi: Tim
Iswandi — Sabir — Subli



