Tanah bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com –Reskrim Polsek Satui menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menyimpan 0,27 gram sabu-sabu di rumahnya Jalan Kuripan Desa Sinar Bulan, Satui, Tanah Bumbu Kal-sel
Diketahui tersangka berinisial NK (51) ditangkap petugas pada hari Senin (13/2/2023)
Barang bukti yang di temukan yakni narkotika jenis sabu berat total 0,27 gram,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediamannya, kemudian pihak Kepolisian Sektor Satui menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NK.
Tersangka kooporatef Saat ditangkap pada malam hari sekir pukul 22.00 Wita,
Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah yang di duga tersangka ,alhasil didapati barang bukti sabu-sabu yang diakuinya miliknya, berupa satu buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, satu buah bong terbuat dari botol air mineral merk prof, satu buah sedotan warna putih terbuat dari plastik.
Kemudian berikutnya juga ditemukan satu buah pipet kaca warna bening, satu buah kompor terbuat dari korek api mancis warna biru, satu lembar tissue warna putih, satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan satu buah plastik kresek warna hitam.
“Kini petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku jaringan lainnya, dan kami akan tindak tegas siapapun yang coba -coba memakai dan mengedarkan narkotika,” ujar ” AKP Saryanto
Akibat perbuatanya tersangka di kenakan pasal 212 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika
Kini tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Satui guna Proses Hukum selanjutnya. (Team )