Home Berita Surat Dari LSM P3M (Persatuan Pemuda Pengayoman Masyarakat) Untuk Bupati dan Satpol...

Surat Dari LSM P3M (Persatuan Pemuda Pengayoman Masyarakat) Untuk Bupati dan Satpol PP, Terkait Tanah Irigasi Yang Sudah Bersertipikat dan Menutup Akses Jalan warga Belum Ada Respon Dan Tanggapan

373
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Permasalahan yang terjadi terkait penutupan akses jalan rumah (WH) anggota media pelopor krimsus Sidoarjo di Desa Glagah Rt,13 Rw,03 sampai saat ini belum juga terselesaikan,Sabtu(2/10).

Kronologi masalah ini terjadi pada saat berdirinya warung kopi yang menutupi akses jalan rumah wartawan pelopor di karenakan tanah tersebut dengan catatan sudah bersertifikat.

“Padahal di lihat dari peta BPN tanah itu dulunya lumbung Desa Glagah yang sudah jelas tanah itu milik Desa Glagah bukan milik warga, dari masalah tersebut terdengar oleh Sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang punya nama di wilayah Sidoarjo Lembaga (P3M) di bawah naunggan Lembaga Seven Gab LSM yang bermarkas di GOR Sidoarjo.

Sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (P3M) Persatuan Pemuda Pengayoman Masyarakat Ach,Sugito Mengatakan”Surat Pemberitahuan kepada Bupati,Satpol PP, Kejaksaan,Polresta Dan Kecamatan Porong sudah kami kirim dan sampai saat ini belum ada jawaban.

“Kami akan layangkan surat pemberitahuan ke dua,apabila tidak juga di respon kita sebagai ketua lembaga(P3M) atau Seven Gab Lsm akan melaporkan masalah ini ke Polda dan akan publikasikan ke seluruh media,”Ucap ketua Lembaga (P3M).

Dari kejadian ini kami sebagai kabiro media pelopor krimsus akan usut tuntas masalah ini sampai anggota media pelopor krimsus punya akses jalan,dan kami akan terus beritakan masalah ini.

“Kami akan terus berjuang membantu anggota saya terkait penutupan akses jalan rumahnya,”Terangnya.

Undang-undang pidana dalam pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18, UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukumannya di atas lima tahun,”Pungkas Ryo kabiro Peloporkrimsus (Dyt).


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here