Probolinggo,peloporkrimsus.com – Fenomena Calon Kepala Desa Meninggal Dunia dan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Desa Kerpangan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dapat dikatagorikan Peristiwa Alam langka dan terjadi diluar kehendak Kemampuan, Kekuatan dan Kuasa Manusia (Force Majeur).
Dari 253 Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo Fenomena tersebut hanya terjadi di Dua (2) Desa yaitu di *Desa Sogaan dan Desa Kerpangan. Untuk Desa Kerpangan Meninggalnya salah Satu Calon Kepala Desa, setelah dilakukannya Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon.
Fenomena yang terjadi di Kabupaten Probolinggo tersebut juga pernah terjadi di Kabupaten/Kota lain di Indonesia, akan tetapi tetap hanya sebuah Kejadian yang langka, karna Jumblah Peristiwa seperti tersebut sangatlah kecil atau jarang sekali terjadi di Negeri ini.
Berdasar Referensi yang Kami peroleh sebagai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Calon Kepala Desanya Meninggal Dunia dan sudah di Tetapkan sebagai Calon Kepala Desa serta telah memiliki Nomor Urut sesuai tahapan Pelaksanaan, Tetap dilaksanakan meski Calon Kepala Desanya tersisa 1 (satu) Calon seperti Halnya terjadi:
1. Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Tahun 2021
2. Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Tahun 2021
3. Desa Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Tahun 2021
4. Desa Bantu Rajeg Kecamatan Banturajeg Kabupaten Majalengka Tahun 2021
5. Desa Mattirobulu Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019
6. Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Tahun 2021
Menjadi Fenomena Juga Penundaan Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Kabupaten Probolinggo (Desa Kerpangan dan Desa Sogaan).
Berdasarkan Referensi diatas Semua Fenomena yang demikian, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desanya tetap di Lanjutkan / dilaksanakan dimana Pelaksanaan tersebut tetap Mengacu, Berpedoman dan berdasar Undang Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda, Perbub serta Perundang Undangan yang lainnya.
Kejadian Penundaan atas Meninggalnya salah Satu Calon Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo dapat di Katagorikan Sebagai Fenomena atau Kejadian Langka.
Berdasar Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo (Heri Sulistiyanto) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tersebut diambil berdasarkan Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat 6 (Beliau Juga Menyatakan Bahwa Pasal 30 Ayat 6 tersebut Merupakan Pasal Muatan LOKAL) dan Bisa jadi tidak sama dengan Kabupaten lain, karena Pemerintah Daerah diberi Pilihan untuk Mengatur Hal hal yang belum diatur oleh Perundangan diatasnya.
Jadi di Kabupaten Probolinggo terjadi 2 (Dua) Fenomena:
1. Meninggalnya Calon Kepala Desa (Katagori Force Majeur)
2. Penundaan Pemilihan Kepala Desa sesuai Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat 6 (Katagori Muatan Lokal) tutur Heri Sulistiyanto.
Menurut Telaah Kami (Budi Hariyanto CS) sebagai Pegiat anti KKN dan Pegiat Penegakan Hukum menyampaikan ke awak Media Pelopor, Sangat disayangkan dalam Pasal 30 dalam Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 Ayat 7 berbunyi:
Penetapan Calon Kepala Desa disertai Penentuan Nomor Urut Melalui Undian Secara Terbuka Oleh Panitia Pemilihan Paling Lambat 10 Hari Sebelum Pemungutan Suara.
Dimana Meninggalnya Calon Kepala Desa Kerpangan Nomor Urut 1 (SDR.Samsi) Sesuai Surat Kematian yang dikeluarkan oleh RSU Wonolangan Dringu terjadi pada Tanggal 21 Desember 2021.
Berdasar Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat 7 Jika Pemerintah Kabupaten Probolinggo Masih Menghendaki adanya Pengganti Calon Kepala Desa yang Baru (Pengganti Calon Kepala Desa yang Meninggal Dunia) dalam arti tidak hanya 1 (Satu) Kandidat Calon Kepala Desa yang tersisa (Mengingat Calon yang ada dan ditetapkan 2 Calon Kepala Desa), Masih bisa Memungkinkan untuk Menjaring (Membuka Pendaftaran ulang) karna tersisanya waktu yang Masih Panjang sampai dilaksanakan Pelaksanaan Pemungutan suara pada Tanggal 17 Februari 2022 (Calon Nomor Urut 1 (satu) atas Nama Samsi Meninggal Dunia pada Tanggal 21 Desember 2021.
Merujuk Fenomena yang terjadi di Desa Lampuyang Kecamatan Tanara dan Desa Kopo Kabupaten Serang Propinsi Banten, pada bulan Agustus Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Serang Melakukan Penjaringan Calon baru melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Lampuyang dan Desa Kopo dengan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa tersebut dengan Tahapan:
1. Membuka Pendaftaran Baru Selama 2 Hari (Tanggal 8 dan 9 Agustus 2021)
2. Pemenuhan Berkas Persyaratan selama 7 Hari (Tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021)
3. Sedang Calon yang sudah ditetapkan tidak usah mendaftar lagi karena, pembukaan Pendaftaran tidak menggugurkan Tahapan bagi Calon yang sudah berjalan.
4. Namun jika sudah dilakukan Pembukaan Pendaftaran ulang tidak ada warga mendaftar Maka Seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Lampuyang dan Kopo akan di ikutkan Pemilihan Kepala Desa serentak Pada Tahun 2023.
Fenomena diatas Menunjukan tidak serta mertanya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa langsung ditunda.
Semua Referensi yang Kami dapat tersebut terjadi dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Fenomena Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Kabupaten Probolinggo merupakan satu satunya Fenomena yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana Pedoman dan Rujukan yang digunakan adalah (Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 Pasal 30 Ayat 6 Hasil MUATAN LOKAL) yang berbeda dengan Kabupaten / Kota Lain yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sesuai Penjelasan Asisten 1 (satu) Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Heri Sulistiyanto) sungguh benar benar Menjadi Fenomena.
Dimana Perbub No.1 dan 58 Tahun 2021 yang menjadi Dasar Terbitnya Surat Keputusan Bupati No. 140/73/426.32/2022 telah Mengesampingkan Perundangan, PP, Permendagri, Perda dan Perundangan lain yang di Atasnya. Diman Semestinya yang digunakan adalah Perundangan yang berada diatasnya bukan Perundangan atau Peraturan yang derajatnya dibawahnya (Lex Superior).
Fenomena di Desa Kerpangan sejak Meninggalnya salah Satu Calon Kepala Desa (No.1 atas Nama Samsi) pada Tanggal 21 Desember 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan Merekomendasikan / Memerintahkan Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kerpangan untuk Melanjutkan Pemilihan Kepala Desa hingga terpilihnya Kepala Desa Definitip Surat BPD No. 004/PAN/XII/2021 Tanggal 22 Desember 2021.
Sesuai berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Kerpangan Tanggal 22 Desember 2022.
Sesuai Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Kerpangan Tanggal 22 Desember 2022 juga telah Memutuskan untuk Melanjutkan Pemilihan Kepala Desa dengan Semu Tahapannya, sampai terlaksananya Pemungutan suara dan terpilihnya Kepala Desa Definitip. Dimana Keputusan BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut mendapat dukungan Penuh dari Semua Tokoh Masyarakat, Agama, RT/RW dan Mayoritas Warga Desa Kerpangan yang memiliki Hak Pilih (Sesuai Surat Dukungan Tertulis/autentik)
Benar benar Fenomena Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Dimana semestinya Menurut Perundangan, landasan atau dasar Surat Keputusan Bupati Kabupaten Probolinggo adalah Dasar Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan (Tidak Pernah Membatalkan atau Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kerpangan., Akan tetapi Perintah Kabupaten Probolinggo Menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang berbeda dan bertentangan dengan Surat BPD Desa Kerpangan. Perlu diperjelas Bahwasanya Surat BPD No.4/PAN/XII/2021 Tanggal 26 Desember 2021 yang dijadikan dasar Oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, untuk Menerbitkan Surat Keputusan Bupati No.140/73/426.24/2022 (Sesuai poin 3) pada Prinsip dan Dasarnya Surat BPD Desa Kerpangan tetap Melanjutkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kerpangan beserta tahapan tahapannya serta terlaksananya Pemungutan Suara dan terpilihnya Kepala Desa Definitip. Dan Pada Tanggal 19 Januari 2022 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerpangan Telah Bersurat Kepada PLT Bupati Probolinggo (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Probolinggo) yang isinya: (Menolak Surat Keputusan Bupati Nomor.140/73/426.23/2022 dan Meminta PLT Bupati Probolinggo Untuk Mencabut dan Membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor:140/73/426.23/2022.(tim)