Blitar, peloporkrimsus.com – Seakan kebal hukum tambang galian c milik seseorang bernama (malikin) terus melakukan aktifitas pertambanganya tanpa hambatan dari hasil tim inventigasi awak media memang benar tim menemukan tambang ilegal, karena tidak bisa menunjukan surat ijin pertambangan, yang berada di ds. sumberasri kec nglegok kab blitar, 11/3/2023
Dengan menggunakan tiga alat berat excavator/ bego dan puluhan dump truck untuk mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya, diduga tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan
Seakan para penambang menghiraukan dengan pasal yang deberikan oleh pemerintah, seakan di buat permainan oleh para pengusaha tambang, padahal dari pemeritah sudah menetapkan”
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar
Dimohon para penegak hukum KAPOLRI, KAPOLDA JATIM, KAPOLRES BLITAR KOTA. dimohon menertibkan adanya tambang yang berakibat” lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya. Dia menegaskan, tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan. (Team)