Home Berita Tanah Warga TSM Yang digarap PT.Sungai Danau Jaya/Angsana Jaya Energi,Berdasarkan Perjanjian Kerja...

Tanah Warga TSM Yang digarap PT.Sungai Danau Jaya/Angsana Jaya Energi,Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama pengurus KUD Berkat Makmur

1555
0

Tanah Bumbu-Kalsel, PH-Krimsus : Tim Lawyer Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri dari Kantor Advokad Jamaluddin Japri,SH dan rekan(22/03/2018),langsung dipimpin ketua bidang Letigasi Dadang Suprijatna,SH,MH,didampingi ketua umum Sekretariat Komite Penegakan Pro Justitia/Seknas-KPPJustitia “Chandra Kirana” bertujuan untuk menemui Kepala Desa Makmur”Mijan” dikantor Desa Makmur,bertujuan untuk melakukan Silaturrahmi dikarenakan selama persidangan dalam kasus gugatan perampasan Tanah Milik warga TSM no.13/Pdt.G/2017/BLN,Mijan selaku Kepala desa yang menjadi turut tergugat tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan dipengadilan Negeri Batu Licin,Kabupaten Tanah Bumbu dengan tergugat I PT.Sungai Danau Jaya (SDJ)dan tergugat II PT.Angsana Jaya Abadi(AJE).

Namun Mijan(Kepala Desa Makmur) tidak berada ditempat,dari informasi staf dikantor Desa Sang Kepala Desa sedang Acara diluar kantor. Karena tidak menemui keberadaan Kepala Desa Makmur,tim pengacara mencoba mendatangi ruangan yang terdengar suara percakamannya.
Sesampai diruang kantor tersebut seorang Pria keluar menyambut tim pengacara,dan salah satu tim pengacara mengenali sosok pria yang keluar dari sebelah ruang kantor BPD Desa Makmur bernama Edi Sudrajat sebagai ketua KUD Berkat Makmur. Sementara didalam ruangan terlihat Yulisman dan seorang pria lain yang tidak dikenal sementara Yulisman diketahui sebagai salah satu Saksi yang dihadirkan oleh pengacara Penggugat Intervensi dalam perkara nomor 13/P.dt.G/2017/BLN,pada agenda Sidang kesaksian(05/03/2018).

Kebetulan bertemu dengan Edi Sudrajat yang merupakan ketua Koperasi Unit Desa Berkat Makmur,Tim Lawyer mempertanyakan Dua surat Somasi yang pernah dilayangkan kantor Advokad Jamaluddin,SH&Rekan no.12/AJ-Bks/VII/2017 tertanggal 14 Juli dan 14/AJ-Bks/VIII/2017 tertanggal 12 Agustus 2017,perihal somasi dan teguran masalah gaji Warga TSM sebesar Rp.103.433.538,-(Seratus Tiga Juta empat ratus tigapuluh tiga ribu lima ratus tigapuluh delapan Rupiah) yang tidak dibayarkan kepada warga TSM yang dipimpin H.Habib Idrus Al’Habsy.

Dadang Suprijatna,SH,MH,langsung memperingatkan yang bersangkutan(Edi Sudrajat untuk menjawab Somasi yang telah dilayangkan sehubungan gaji warga TSM sebesar Rp.103.433.538,-(Seratus Tiga Juta empat ratus tigapuluh tiga ribu limaratus tigapuluh delapan Rupiah) sejak September-Desember 2015,Dadang juga mengingatkan Edi Sudrajat utk menjawab somasi dari Jamaluddin,SH dan rekan sebagai wujud interaksi itikad baik dalamenyelesaikan masalah diluar perkara di pengadilan,agar tidak kembali menjadi masalah hukum yang baru. Sebab gaji tersebut telah disetorkan oleh KUD Induk Tuwuh Sari kedalam rekening KUD Berkat Makmur sebagai kepanjangan tangan yang membantu KUD Tuwuh Sari untuk membayarkan gaji para anggota Koperasi sesuai wilayah KUD masing-masing,termasuk KUD Berkat Makmur didesa Makmur.

Pengurus Koperasi Unit Desa Berkat makmur yang terdiri dari Edi Sudrajat(ketua),Purwanto(Bendahara) dan Wildan(Sekretaris) juga merupakan turut tergugat,karena melakukan kerjasama pertambangan diatas lahan warga TSM dengan PT.Sungai Danau Jaya(SDJ),yang kemudian mengalihkan eksploitasinya kepada PT.Angsana Jaya Energi(AJE),tanpa melalui musyawarah persetujuan warga TSM selaku pemilik lahan. Kemudian Justeru muncul Samuji CS yang mengakui keberadaan tanah TSM sebagai milik mereka,namun dipengadilan Samuji Cs sebagai penggugat intervensi ternyata tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan Hak yang diakuinya. Sementara warga TSM mengeluarkan bukti sertifikat Hak Milik yang sama dengan buku tanah yang disampaikan dari Badan Pertanahan batulicin,kabupaten Tanah Bumbu,dan kemudian sertifikat tanah milik Samuji Cs justeru disampaikan oleh tim pengacara penggugat melalui pengurus koperasi Tuwuh Sari sebagai koperasi induk yang memegang semua anggota KUD di Kecamatan Angsana,yang membawahi seluruh KUD tingkat Desa Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa waktu lalu pernah ditelusuri keberadaan kantor KUD Berkat Makmur,dimana kantor KUD yang sebelumnya berada di arah jam 11 dan berada satu konplek dgn kantor desa maknur, kini telah berubah Menjadi Klinik Bersalin,dan keberadaan kantor KUD Berkat Makmur tidak diketahui dimana keberadaannya. Namun plang nama koperasi masih terpasang bersama plang kantor Kepala Desa Makmur.team

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here