Home Berita TELANTARKAN ANAK,SUAMI DILAPORKAN ISTRI KEPOLISI.

TELANTARKAN ANAK,SUAMI DILAPORKAN ISTRI KEPOLISI.

476
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Laki-laki yang berkeluarga tak boleh main-main dengan urusan nafkah bagi istri dan anak-anaknya, Kalau tidak bisa bernasib seperti SHR (43) tahun yang diadukan ke polisi oleh istrinya sendiri.”rabu 05-12-2018.dengan laporan nomer:STPL/245/X11/2018/Jatim/RES PROB.

Gara-gara tak pernah memberi nafkah, Yomi perempuan Dari desa tegal rejo kecamatan dringu kabupaten Probolinggo (34) tahun mengadukan suaminya itu kepada polisi unit PPA dipolres kabupaten Probolinggo sebagai kasus penelantaran keluarga,Bahkan beliau menerangkan kepada media pelopor,dia juga pernah mengalami kekerasan didalam rumah Tangganya oleh pelaku SHR (43), Selaku kepala desa tegal rejo kecamatan dringu dikabupaten probolinggo.

Dia juga menambahkan agar kasus pelaporan tersebut segera ditidak lanjuti hari ini. Yomi menghendaki kasus itu diproses hukum, sebab suaminya dinilai tak bertanggung jawab, yang telah melakukan penelantaran terhadap istri, dan 3 anaknya yang masih berusia 3,4 dan 5 tahun.

“Kami ingin kasus ini diproses hingga tuntas, Sebab tindakan penelantaran keluarga tak dibenarkan, sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku dapat dikenai hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp15 juta. Bukti-bukti dari keterangan saki-saksi juga kuat,” ujar buri Selaku camat Lira sumberasih.

“Wawan juga menambahkan Akan terus mengawal kasus tersebut sampai kerana hijau/pengadilan demi membela masyarakat sesuai dengan sila KE 5 yang isinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here