Home Berita Terciduk Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berprofesi Sebagai Tukang Pakir dan...

Terciduk Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berprofesi Sebagai Tukang Pakir dan Kariyawan Honorer di Tanbu

160
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Unit Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mengamankan Dua orang Yang di duga Keras mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di kawasan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Kini Kedua Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti sebagai pengedar narkoba.

Kedua pelaku yang berinisial :

1.SL (39)Tidak bekerja /pengangguran Alamat Tempat tinggal Gg Setia Kawan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Jenis Kelamin :Perempuan
Agama. : Islam
Suku. :Bugis

2. Al (48) Karyawan Honorer Alamat Tempat tinggal Jl Tani Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Jenis Kelamin ;laki-Laki
Umur :48 Tahun
Pekerjaan :Kayawan Honorir
Agama. :Islam
Suku. :Bugis

Ditangkap pada hari Selasa 9 Mai 2023 Sekitar Pukul 15.20 Wita di Sebuah Rumah Jl Insgub Gg Pelita 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,3 gram dan 1 (Satu)Unit handphone Merk Oppo warna biru dan 1 (Satu) Unit handphone merk Vivo Warna biru ,

Kedua pelaku diduga telah menjual narkoba kepada sejumlah konsumen di kawasan Tanah bumbu dan sekitarnya

Kapolres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan AKBP Tri Hambodo ,Sik Melalui Kasi Humas AKP.Saryanto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan Imformasi warga Yang Perduli dengan Pemberantasan Narkotika ,kemudian di tindak lanjuti dengan pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa minggu terakhir. “Kedua pelaku di Ciduk kerena telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan menjual narkoba. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di kawasan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ,Tegas Kapolres Tanbu Tri Hambodo

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau memberi, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Penjara

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Ke Polres Tanah Bumbu guna Proses hukum Selanjutnya “Ungkap AKP. Saryanto (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here