Home Berita Terkait Putusan Gugatan Class Action, ini yang di Katakan Penasehat Hukum Tergugat

Terkait Putusan Gugatan Class Action, ini yang di Katakan Penasehat Hukum Tergugat

1381
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Class Action antara warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dan PT. Bina Maju Sejahtera (BMS), di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya senin 20/05/2019 Memasuki Agenda Putusan, Hakim Agus Hamza Ahirnya Mengabulkan Sebagian Gugatan dari Pihak Penggungat ” Mengadili, dengan ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, yakni (1) Menyatakan gugatan Penggugat sudah memenuhi syarat sah pengajuan syarat formil gugatan, (2) Menyatakan surat perjanjian jual beli telah sah dan berharga serta berkekuatan hukum.” jelas Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya.

Lebih lanjut, Hakim Agus menambahkan dasar dari putusan selanjutnya melalui pertimbangan hukum, atas tindakan Tergugat melakukan kenaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan secara sepihak, dengan tanpa ada persetujuan ataupun musyawarah dan sosialisasi kepada warga, juga termasuk di dalamnya merubah cara mengkalkulasi (perhitungan) menjadi berdasarkan akumulasi luas tanah sebagai dasar besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan. ” (3) Menyatakan berita acara serah terima rumah antara penjual dan pembeli tidak sah.(4) Menyatakan harus di adakannya klausul tambahan dalam berita acara serah terima rumah dimana perubahan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan dimana harus melibatkan warga dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan. ” imbuhnya.

Di Konfirmasi Terpisah, kuasa hukum PT. BMS (Tergugat), Wellem Mintarja, menyampaikan beberapa hal terkait putusan majelis hakim terhadap perkara yang di tanganinya tersebut. ” Itu putusan Deklarator, Deklaratif (declaratoir vonnis) mas.” Ujarnya.

Wellem juga menerangkan bahwa putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan penegasan atau himbauan semata terhadap keadaan yang telah ada.

” Selama ini kan kita sudah musyawarah untuk mencapai mufakat kepada warga, tetapi kan tidak pernah ada jalan mencapai permufakatan tersebut, akhirnya muncullah gugatan class action ini. Putusan ini tidak ada bedanya dengan suatu keadaan yang sebelum gugatan ini diajukan.” pungkas Wellem.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here