Bima, Peloporkrimsus.com – Bertempat di Daerah hidirasa kabupaten bima, diamankan kayu ilegal jenis sonokeling hasil patroli gabungan yang terdiri dari personel KPH Maria Donggomasa, anggota Kodim 1608/Bima dan anggota Brimob Sape, Jum’at (31/5/2019).
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, mengatakan adanya informasi masyarakat tentang keberadaan lebih dari 100 batang kayu sonokeling disekitar sungai Hidirasa, anggota tim gabungan tersebut langsung meluncur ke TKP.
“Sesampainya ditujuan, tim menemukan 162 batang kayu Sonokeling berupa papan olahan disepanjang sungai. Tim kemudian memeriksa sekitar lokasi namun tidak menemukan siapapun dan tidak diperoleh informasi tentang siapa pemilik kayu tersebut” tutur Dandim.
Tim kemudian mengevakuasi kayu keatas truk dan membawanya ke Kota Bima untuk keperluan penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut, “Dugaan sementara, menurut keterangan dari pihak KPH Maria Donggomasa, diperkirakan kayu tersebut berasal dari wilayah kawasan hutan lindung Blok Kaworo. Namun akan dipastikan lebih jelas lagi melalui proses identifikasi” Jelasnya.
Dandim 1608/Bima menghimbau untuk tidak lagi melakukan penebangan liar atau illegal logging, karena selain melanggar hukum, juga akan berdampak buruk bagi lingkungan. Banjir, kekeringan akan terjadi apabila penebangan hutan terus terjadi.
Lanjut Dandim, petugas dari KPH Maria Donggomasa juga menegaskan akan terus berupaya secara maksimal untuk menekan kegiatan perambahan hutan.
“Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya support yang luar biasa dari Kodim 1608/Bima, baik secara fisik maupun dukungan moril bagi anggota dilapangan” tutupnya. (MUCH)