Home Berita Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ringkus Pembunuhan di Desa Ngaresrejo

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ringkus Pembunuhan di Desa Ngaresrejo

1164
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com –  Polsek Sukodono bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil meringkus pembunuh WAS warga Lamongan, yang mayatnya meninggal dunia di Mushola Muhajirin Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono – Sidoarjo, Kurang dari 24 Jam Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pembunuhan di wilayah Kabupaten Trenggalek,hari Kamis tanggal 14/7/22 malam dini hari.

Perihal perkara tersebut,pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Pihak keluarga korban dari W.A.S (Meninggal dunia di TKP), laki-laki, 27 Tahun , Swasta, alamat Sampangan RT.01 Rw.04 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,mengaku sangat terpukul atas insiden yang menimpa anaknya, korban MD mengaku sebentar lagi akan menikah, dan sebelum MD ia mengaku ke keluarganya ingin istirahat.

Inisial tersangka pembunuh tersebut Y.W , laki-laki, asal, Trenggalek / umur 29 Tahun, Alamat Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, ia tega menghabisi nyawa seseorang yang sedang tertidur pulas di Mushola Muhajirin Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, dengan menusuk dada korban sebanyak berkali kali.

Modus Pelaku Y.W. melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk korban W.A.S dengan senjata tajam, selanjutnya mengambil barang-barang milik korban.

Segenap barang bukti yang di amankan Unit Resmob Polresta Sidoarjo, Pakaian Korban, Surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah An. korban, 1 Buah Dosbook Hp Realmi dengan IMEI 1 : 864038058157939 IMEI 2 : 864038058157921.

Dan segenap barang bukti yang di sita dari tangan tersangka oleh kepolisian, Kendaraan Honda PCX Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah, Noka MH1KF7112NK286771, Nosin KF71E1304741, An. WAHIB ADI SAPUTRO, Alamat Sampangan Rt. 01 Rw. 04 Desa Tukkerto Kecamatan Deket – Lamongan. (milik korban), 1 Buah HP Realmi Warna Abu abu dengan Imei 1 : 864038058157939 Imei 2 : 864038058157921. (milik korban).

1 Buah Senjata tajam jenis Pisau, 1 Buah tas warna hitam, 1 Buah kunci L, 1 Buah Borgol dan kuncinya, 2 Buah Kunci Pas, 1 Buah KTP Pelaku korban, 1 Buah Foto Copy KK a.n. korban, 1 Buah KTP korban, 1 Buah STNK Kendaraan korban, 1 Buah Kartu Sehat korban, 1 Buah SIM C korban, 1 Buah NPWP korban, 1 Buah ATM BCA milik korban, 1 Buah ATM Mandiri milik korban.

Awal mula kronologis kejadian pembunuhan,hari Kamis tanggal 14/7/ 2022 sekitar jam 04.30 Wib saksi M.U. dan saksi S.Z. seperti biasanya bermaksud untuk menunaikan ibadah Sholat Subuh di Mushola Muhajirin Dusun Ngares Rt 14 Rw 03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono, lalu ia melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal tidur dilantai teras mushola Muhajirin, saat didekati sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mengeluarkan darah di bawah kepala korban. Selanjutnya peristiwa tersebut diinformasikan kepada Kepala Dusun Ngares dan dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

Kemudian petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sukodono mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati 4 (empat) luka tusukan yang diduga di akibatkan benda tajam pada dada korban, dan selanjutnya berdasarkan alat Mambis korban berhasil teridentifikasi atas nama W.A.S,dan korban di bawa ke RS. Pusdik Gasum Porong guna dilakukan pemeriksaan mayat (otopsi).

Berdasarkan hasil wawancara / interogasi Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo di sekitar TKP ditemukan fakta terdapat barang korban yang telah hilang,selanjutnya Tim dapat menentukan dugaan motif pelaku, kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Jajaran Polda Jawa Timur dan dengan berbekal keterangan para saksi di TKP di dapatkan petunjuk, Tim bergerak berkoordinasi dengan Resmob Polres Trenggalek.

Bahwa hari Kamis 14/7/ 2022 jam 20.00 Wib di Jalan Raya Dusun Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Tim Penyidik melihat ada seseorang laki-laki (terduga pelaku) membawa kendaraan PCX warna merah yang diduga milik korban dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan memerintahkan pelaku untuk berhenti, namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata tajam berupa pisau, kemudian anggota melakukan tembakan peringatan namun tetap tidak di hiraukan oleh pelaku.

Alhasil anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku (tertembak di kaki pelaku), pelaku yang telah teridentifikasi atas nama Y.W. dapat diamankan berikut dengan barang bukti dan di bawa ke Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Di hadapan Polisi pelaku Y.W menceritakan asal mula membunuh korban tersebut, awalnya sewaktu ia berjalan di depan Musholla tersebut melihat ada sepeda motor Honda PCX merah yang terparkir dihalaman Musholla, dan korban sedang tidur di teras Musholla, kemudian pelaku duduk di samping korban dan ternyata korban terbangun, selanjutnya pelaku langsung menusukkan senjata tajam 2 (dua) kali ke korban namun korban melawan, dan kemudian kembali menusukkan 4 (empat) kali dada korban hingga korban tergeletak, dengan cepat pelaku mengambil kunci kontak motor dan ponsel di pakaian korban, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor korban.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK, saat memimpin persrilis, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sudah ada niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan karena butuh biaya untuk istrinya yang sudah hamil tua, berdasarkan fakta tersebut di.atas, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Y.W. sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 339 KUHPidana Subs.

Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, pelaku Y.W. membunuh korban dengan maksud agar dapat menguasai barang – barang milik korban karena pelaku memerlukan biaya untuk istri yang sudah hamil tua. Kini ia harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Ancaman hukuman : Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Sulton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here