Dompu, Peloporkrimsus.com – Dalam rangka mewujudkan tahapan pesta demokrasi Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Sabtu (22/9/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu telah berlangsung Sosialisasi operasi mantap brata gatarin 2018, dengan Polres Dompu di Mako setempat.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK, Anggota Bawaslu Swastari HAZ, SH, Anggota KPUD yang diwakili Drs. Sarifuddin, Perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Waka Polres Kompol Hansbullah, SH, Para Kabag, Kasat dan Kasi, Para Perwira, Para Bintara dan PNS Polres Dompu yang berjumpah sekitar 100 orang.
Kapolres Dompu Erwin, dalam sambutannya mengatakan, bagi seluruh personel yang melaksanakan kegiatan operasi mantap brata 2018, memahami tugas pokok masing – masing, melakukan kordinasi di tempat tugas atau di tempat pemungutan suara.
“Jangan lemah terhadap tugas, dan anggap tugas ini sebagai sesuatu yang khusus, sehingga masing – masing personel dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang baik juga bagi seluruh personel Polres Dompu,”ujarnya.
sosialisasiï ini, lanjut Erwin, dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para personel Polres Dompu.
“bagi Anggota dapat menjalankan tugas dan cara bertindak dilapangan secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan pengamanan Pemilu sehingga bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar terutama di tempat-tempat pemungutan suara,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bagi anggota agar tetap berada dalam netral karena yang akan mengawasi kinerja tentu peran Polri.
“Seluruh personel agar netral, tidak boleh terlibat terhadap satu calon atau partai, jangan sekali-sekali terlibat ataupun berperan secara langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif,” tegasnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Swastari HAZ, SH, dalam sambutannya mengatakan, tempat pelanggaran para calon melakukan kampanye.
“Terkait pelanggaran pemilu, disebutkannya tempat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye antara lain di tempat ibadah dan pendidikan, gedung kedinasan, apabila ada yang menyelenggarakannya maka perlu dilakukan pencegahan dengan cara mengingatkan kepada peserta pemilu,” papar Swastari.
Sesuai UU no 23 tahun 2018, Swastari menegaskan, apabila peserta pemilu ditemukan pelanggaran agar dilaporkan ke panwaslu kemudian ditindaklanjut dengan penanganan melalui sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jika menemukan hal seperti itu siapapun agar disampaikan kepada panwaslu terdekat. Karena penaganan pidana pemilu ini akan ditangani khusus oleh sentra gakkumdu baik di Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan,”tandasnya.(Rif)