Home Berita TNI Mensosialisasikan Peraturan Gubenur DIY No. 9 tahun 2005 Tentang Jaga Warga

TNI Mensosialisasikan Peraturan Gubenur DIY No. 9 tahun 2005 Tentang Jaga Warga

480
0

Jogyakata, peloporkrimsus.com – Sosialisasi Peraturan Gubenur daerah istimewa jogyakarta No 9 tahun 2005 yang diselenggarakan pada hari jumat 4 maret 2018 dibalai pertemuan Gotong royong kec.Gondokusuman, Kota jogyakarta dengan dihadiri jajaran Muspika kecamatan Gondokusuman, Lurah, Perangkat Kampung, anggota Linmas, perwakilan pemuda, dan Tokoh masyarakat Kampung Terban.

Pada kesempatannya Wadanramil Gondokusuman kapten Inf Surono sebagai Narasumber menyampaikan bahwa jaga warga dibentuk berdasarkan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga.

Jaga warga adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.Jaga warga dikelola berasaskan kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, swadaya, swakarsa, dan partisipasi.

Fungsi jaga warga yaitu penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat/warga agar tercapai keselarasan dan pencapaian tujuan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tugasnya yaitu (a) menjaga, menumbuhkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, (b) membantu menciptakan keamanan, ketenteraman dan ketertiban di masyarakat, (c) membantu pihak berwenang dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan sosial dan kebencanaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan warga mengetahui maksud dan tujuan dibentuknya jaga warga sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 tahun 2015 sehingga dapat segera dilaksanakan oleh warga masyarakat khususnya di daerah Kel Terban. kec Gondokusuman dalam penyampaiannya.(her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here