Home Berita Tuntut Pemecatan Aparatur Desa Terlibat Pemegang Proyek, PPM Risa Gelar Aksi

Tuntut Pemecatan Aparatur Desa Terlibat Pemegang Proyek, PPM Risa Gelar Aksi

405
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Belasan Pemuda Peduli Masyarakat desa Risa menggelar demonstrasi dikantor desa Risa kecematan Woha Kabupaten Bima Kamis (16/11/18).

Koordinator massa aksi Andre dalam orasinya menilai Dengan hadirnya Pembangunan wisata kampung bawang, akan berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitar itu karena memang ketika Pembangunan itu terus berlangsung maka akan mempersempit dari pada lahan bawang atau lahan jagung  ucapnya.

selain itu iya juga menuding BPD harus mengikuti  Peraturan Menteri perdesaan nomor 6 thn 2014 Pasal 74,75,76,77,78,79,80 yang telah di SK kan oleh Bupati Bima sebagaimana tugas dan fungsi BPD.

“Iya juga Mendesak Kepala Desa dan Ketua BPD agar bagaimana memecat aparatur Desa dan anggota BPD yang telah lancang memegang dari pada Proyek tersebut,”tegasnya.

Usai melakukan orasi ditanggapi oleh ketua BPD Mukhtar menjelaskan Peraturan tatatertib pada pedoman pelakasana kegiatan BPD selama 6 tahun,dipasal 34 ayat 2 Pimpinan dan anggota BPD di larang melaksanakan proyek Desa yang sumbernya dari APBdes .

Proyek yang di tuntut oleh Masa aksi ini adalah sumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pusat , Jadi tidak bertentangan dengan peraturan tatatertib BPD Desa Risa .

Sementara kades desa risa Ir. Arifudin mengatakan Saya akan memperjelaskan supaya masyarakat Desa Risa ini tau bahwa Proyek argo wisata kampung bawang memiliki anggaran 1,4 M dari APBN Kemendes jelasnya.

Namun Pekerja proyek tersebut adalah warga Risa semua tidak ada seperti yang di isuhkan bahwa ada warga dari Desa lain yang bekerja diproyek tersebut .

Hingga pada pukul (11:00) Wita masa aksi membubarkan diri secara tertib.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here