Gresik, peloporkrimsus.com – Jajaran reskrim Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengamankan pria berinisial MI (25) karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di salah satu desa di wilayah kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari mengatakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilayarkan ke daratan Gresik dengan dua barang bukti berupa celana panjang dan celana dalam. Pelaku dilayarkan dengan kapal Express Bahari dengan kedua tangan diborgol untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, Senin (17/02/2025).
Aiptu Imam Subari menyampaikan bahwa kejadian ini bermula saat korban Mawar (16) nama samaran, bermaksud ingin mereset HP miliknya kepada pelaku. Korban dan pelaku akhirnya janjian di suatu tempat pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumah kosong miliknya dengan modus ingin mereset HP milik korban. Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku langsung mengunci rumahnya. Korban diketahui yang baru duduk di bangku sekolah itu bercerita kepada pelaku bahwa HP miliknya telah dibajak seseorang sehingga harus direset.
Di rumah kosong itulah pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar, di situlah korban melancarkan aksinya membujuk dan merayu korban.
Semula Mawar (korban) berusaha menolak bujuk rayu pelaku, namun karena pelaku terus mendesak korban akhirnya pasrah dan mau saja ketika pelaku melucuti celana korban, sehingga terjadilah pelecehan seksual.
Aiptu Imam Subianto menambahkan, kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14:00 WIB. Kemudian orang tua korban mendatangkan pelaku ke rumah korban untuk menanyakan kejadian tersebut, selanjutnya menyerahkan pelaku ke kantor Polsek Tambak.
(FR)