Home Berita Usai pengajuan Rekom Penggantian BPD Kades Desa Sungai Rambai Sudah Mencemarkan Nama...

Usai pengajuan Rekom Penggantian BPD Kades Desa Sungai Rambai Sudah Mencemarkan Nama baik “Iskandar, SPd”.

166
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Pada tanggal 07/08/2024, Kades Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, usai merekomendasikan Iskandar, SPd. sebagai ketua BPD Desa Sungai Rambai, berakhir dengan pencemaran nama baik Penggantian yang di rekomendasikan nya.

Sikruh penggantian Ketua BPD Desa Sungai Rambai udah berjalan sejak tahun 2023. yang sampe saat ini belum klar. Perombakan BPD Desa Sungai Rambai, berlansung sejak bulan Juli 2023 dengan alasan bahwa Ketua BPD Marhalim tidak melakukan tupoksi sebagai ketua BPD, dari hasil mupakat Anggota BPD dan kepala desa, Hayatul Azmi, S.Pd.I terjadi perombakan BPD dan terpilih sebagai ketua berdasarkan hasil kesepakatan anggota BPD maka yang terpilih adalah saudara Iskandar, S.Pd. sebagai pengganti ketua BPD dan ketua BPD sebagai anggota.

Bertolak dari hasil kesepakatan itu kades sungai rambai telah mengajukan kepada camat agar BPD terpilih direkomendasikan oleh camat , namun sampe saat ini, camat tidak ada memberikan rekomendasi atas usulan kades tersebut, dengan alasan bahwa perombakan BPD tidak mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku. Namun tanpa rekomendasi camat tersebut namun kades tetap mengaku bahwa ketua terpilih atas kesepakatan atas perombakan anggota BPD, sedangkan saudara Marhalim ditetapkannya sebagai anggota BPD berdasarkan pengajuan rekom kepala desa Hayatul Azmi, S.Pd.I kepada camat. Sebagai bahan bukti, pertama bahwa anggaran gaji yang diterima saudara Iskandar SPd. diterima dengan kedudukan sebagai Ketua BPD, kedua, semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kades atau BPD Kades telah memberi surat tugas kepada Ketua BPD (Iskandar) untuk mengisi waktu selayaknya sebagai Ketua BPD. Ketiga adanya sebuah surat permintaan pungutan kegiatan Ilegal seperti pungutan fee Kegiatan PETI yang ada di wiliyah Desa sungai Rambai yang diminta 2 juta per pengusaha dompeng itupun di tetapkan oleh kades saudara Iskandar sebagai ketua BPD.

Seiring dengan perjalanan rodanya pembangunan dari Alokasi Dana Desa (DD) sebagai Ketua BPD tentunya saudara Iskandar berjalan selayaknya sebagai Tupoksi ketua BPD, hampir satu tahun berjalan, dalam pengawasan BPD, tentunya banyaknya temuan temuan yang dialami oleh BPD Iskandar sehingga, sehingga terjadi pro kontra antara BPD dengan kades yang berakibat kades terlapor ke APH oleh BPD, atas penyelewengan Dana Desa (DD), termasuk kasus pemberhentian perangkat desa, dari bentrokan tersebut kades tiba tiba tidak mengakui bahwa saudara Iskandar SPd. tidak dianggap lagi sebagai ketua BPD, oleh kades Hayatul Azmi, S.Pd.I bahkan sekarang ini Ketua BPD dikembalikan ke saudara Marhalim. dalam hal membalas kebencian dengan Iskandar, SPd. Terkait terlapornya kades Hayatul Azmi, S.Pd.I oleh BPD.

Dari hasil investigasi media dilapangan terhadap saudara Iskandar, SPd. Mengungkapkan bahwa saya benar benar dipermalukan oleh kades sungai Rambai, dan hal ini saya tetap tidak senang dan hal ini, jika tidak ada penyelesaiannya saya akan laporkan atas pencemaran nama baik saya di publik.

Terkait kasus ini tentunya Kades desa sungai Rambai Hayatul Azmi, S.Pd.I diduga melakukan telah pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Iskandar melalui ponselnya kepada awak media, mengatakan dengan tegas meminta kepada PJ Bupati, kepala Dinas PMD Tebo serta camat kecamatan Tebo Ulu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, selain itu saya tegas menyampaikan bahwa kepala desa Hayatul Azmi, S.Pd.I , secara syah dan nyata telah memungut Hasil PETI ilegal yang ada di wilayah Desa sungai rambai dengan dalih perbaikan jalan dengan surat No.140/01/D-SR/2024 tanggal 04 Februari 2024 tentang himbawan. dan pada surat tersebut saya diminta menanda tangani sebagai Ketua BPD tanpa mengenakan stempel. Pungkas Iskandar, SPd

Penulis (PW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here