Home Berita Usir PKL Catut Mapolsek & Koramil LECES

Usir PKL Catut Mapolsek & Koramil LECES

416
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Pak Agus selaku Pemilik SPBU 54.672.15 diwilayah Desa Malasan Kulon Kecamatan LECES Kabupaten Probolinggo, Mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disekitar (luar) area SPBU setempat, Khususnya diarea Khusus PINTU KELUAR.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan PT.BHUMI PERMATA INDAH No. Surat: 01/spbu/1112019 yang isinya, Meminta bantuan terhadap Pihak terkait Mapolsek dan Koramil Leces untuk melakukan Penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disekitar SPBU untuk ditertibkan dan tidak berjualan kembali di Area sekitar SPBU setempat.

Berdasarkan surat tersebut, Wartawan peloporkrimsus.com lansung Investigasi dan Klarifikasi kepada Kapten Abu Kuswari selaku Komendanramil Leces lewat Hp selulernya Pak Abu menegaskan: Bahwa surat tersebut hanya untuk apabila Warga Berjualan di dalam Area POM (SPBU setempat) dan Petugas tidak bertanggung jawab, apabila surat tersebut yang menerangkan di luar Area SPBU tegas Kapten. Abu Kuswari.

Menurut salah satu Aktifis di Probolinggo, menyampaikan ke Awak Media peloporkrimsus.com, yaitu Pak Agus selaku pemilik SPBU 54.672.15 Terindikasi melanggar HAM UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2 yang intinya: Setiap Warga Negara Berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pak Agus Juga diduga menghina tiga Institusi Negara (Desa, Mapolsek dan Koramil Leces) lewat surat yang sudah ditandatangani bersama lewat 3 institusi tersebut. Terkait itu juga Pak Hary Rolek selaku Aktifis akan Mengklarifikasi dan Investigasi ke Dinas Pengairan Kabupaten Probolinggo terkait Perijinan SPBU yang menggunakan Tanah Pengairan (Legalitas Keabsahannya) dan diduga juga Pak Agus membuat surat yang tidak jelas dan tidak berdasar. (met/cong)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here