Home Berita Wakapolri: Produk Jurnalistik Harus Dilindungi, PW-MOI Siap Berikan Dukungan Hukum

Wakapolri: Produk Jurnalistik Harus Dilindungi, PW-MOI Siap Berikan Dukungan Hukum

55
0

Banjarmasin,Peloporkrimsus.com 6 Mei 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan dan Media Online Indonesia (PW-MOI) Provinsi Jawa Barat, R. Satria Santik, menyambut hangat pernyataan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, SH. MH, mengenai perlindungan hukum bagi produk jurnalistik. Dalam pernyataannya, Wakapolri menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang legal tidak boleh disangkutkan dengan masalah pidana.

“Pernyataan tersebut menjadi landasan penting bagi aparat kepolisian di seluruh Indonesia,” ungkap R. Satria Santik, yang akrab disapa Bro Tommy. Ia menyoroti bahwa meskipun telah ada Undang-Undang Pers yang berlaku, masih ada wartawan yang menjadi korban kriminalisasi.

Bro Tommy menegaskan kesiapan DPW PW-MOI Jawa Barat untuk melindungi wartawan dan menyediakan bantuan hukum dari advokat yang terpercaya. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Wakapolri dan penegak hukum lainnya dalam mencegah upaya kriminalisasi wartawan dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, sikap penegak hukum ini penting karena wartawan bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga salah satu pilar demokrasi. Sebelumnya, dalam peringatan Hari Pers Nasional, Wakapolri Agus Andrianto telah menegaskan bahwa produk jurnalistik dari perusahaan pers yang sah tidak boleh dijadikan bahan pidana, termasuk di bawah UU ITE.

Bro Tommy menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang harus diikuti oleh seluruh aparat kepolisian. Tujuannya adalah untuk melindungi pemberitaan dari perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Dalam konteks yang sama, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menekankan perbedaan antara media sosial dan media massa siber. Menurutnya, media massa siber, yang dihasilkan oleh perusahaan pers, dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, berbeda dengan media sosial yang sering tidak melalui proses tersebut.

Dedi berharap agar media massa dapat bersatu untuk melawan konten hoaks, terutama menjelang Pemilu 2024. Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, ia menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan edukasi dan pencerahan bagi masyarakat, hal yang tidak dimiliki oleh konten di media sosial yang seringkali tidak bertanggung jawab.”,(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here