KOTABARU,Peloporkrimsus.com – Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, SH, MM, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin, 19 Agustus 2024. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember mendatang.
Andi Rudi Latif, yang akrab disapa Bang Arul, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mundur ini diambil atas keinginan pribadi. “Saya, Andi Rudi Latif, Wakil Bupati Kotabaru, dengan ini mohon pamit untuk undur diri dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024,” ujarnya di hadapan para wakil rakyat Kotabaru.
Lebih lanjut, Bang Arul menjelaskan bahwa pengunduran dirinya terkait dengan rencana untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Ini saya lakukan demi kebaikan semua pihak dan untuk mewujudkan Pemilu damai yang beradab,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Arul juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Kotabaru yang telah mendukungnya selama masa jabatannya. Ia berharap agar pengunduran dirinya dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai rencana selanjutnya, Bang Arul mengisyaratkan bahwa ia akan meminta izin dan restu dari orang tua dan gurunya sebelum mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu. “Tunggu tanggal 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari lahir saya,” ujarnya singkat.
Rapat paripurna yang mengumumkan pengunduran diri Andi Rudi Latif ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Kotabaru, Dandim 1022/KTB, Danlanal Kotabaru, Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru, Kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya. Keputusan Bang Arul ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.'(Team)