Home Berita Wanita Paruh Baya Desa Pudakit Timur Bawean Dianiaya Mantan Suaminya.

Wanita Paruh Baya Desa Pudakit Timur Bawean Dianiaya Mantan Suaminya.

1959
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sangkapura Polres Gresik, Bawean terima aduan penganiayaan dari wanita paruh baya. Parahnya, wanita tersebut dianiaya oleh mantan suaminya sendiri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto mengatakan bahwa Asmawati (43) warga dusun Sumber Agung, Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, datang ke Mapolsek Sangkapura untuk melaporkan kasus penganiayaan dengan didampingi Abdul Malik (39) Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Gresik. Asmawati dianiaya oleh Maswan yang tak lain mantan suaminya sendiri, Kamis (14/11/2024).

“Penganiayaan terjadi sekitar pukul 19:00 WIB, Selasa (12/11) di dalam rumah korban dan disaksikan oleh anaknya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku tiba-tiba datang kerumah korban dan cekcok mulut, hingga pada akhirnya korban dianiaya sampai keluar darah dari bibirnya. Beruntung kejadian tersebut cepat dilaporkan oleh anaknya kepada RT yang tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto menindaklanjuti atas laporan tersebut, dan menyarankan korban untuk dilakukan visum et repertum ke Puskesmas Sangkapura. Dari hasil visum tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir, terdapat kelainan dibagian mata kiri dan bagian bibir atas.

Atas dugaan kasus penganiayaan ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan selanjutnya pelaku, tegas Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here