Home Berita Warga Desa Jangkang KecamatanTiris Kirim Surat Dumas Kepresiden Ri.

Warga Desa Jangkang KecamatanTiris Kirim Surat Dumas Kepresiden Ri.

294
0

Probolinggo, Peloporkrimsus.com – Warga Dusun kecik Desa Jangkang Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo,Mengadukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Aduan itu buntut kekecewaaan warga Yang menilai lembaga penegak hukum tersebut tidak profesional.

Pengaduan masyarakat (Dumas) dikirimkan warga ke Kejaksaan Agung, Jaksa Muda pengawas (Jamwas) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (28/4/2020) dengan tembusan Kapolres Probolinggo, Kasatreskrim dan Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ilyas, warga Desa Jangkang kabupaten Probolinggo ia sudah tidak menemukan jalan lain untuk menghadapi kesewenang-wenangan jaksa Kejari Probolinggo. Sebab, kasus yang ia laporkan beberapa bulan lalu tiba-tiba kandas ditengah jalan.

“Kalau tidak salah, laporan itu saya ajukan pada bulan Januari. Padahal dua tersangka dalam kasus pencurian yang saya laporkan itu sudah jelas-jelas di tahanan, tapi tiba-tiba saja bebas,” kata Ilyas, Kamis (30/4/2020).

Ilyas menduga, pelepasan dua pelaku itu karena pihak kejaksaan sudah ‘masuk angin’. Menurut Ilyas, di kejaksaan tersebut juga sering terjadi penghentian perkara, baik pidana umum maupun pidana korupsi.

“Salah satunya kasus pencurian kendaraan motor yang saya laporkan. Pada akhirnya ditangguhkan penahanan 2 tersangka atas nama Salam dan Alimuddin, warga Desa Segaran Kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo pada 29 Maret lalu,” terangnya.

Sementara itu, Yon, warga Desa Jangkang lainnya mengancam akan melakukan aksi turun jalan jika dalam waktu dekat tidak ada progres ataupun tindakan tegas atas kasus yang mereka ptotes.

“Saya dan ratusan warga Desa Jangkang, akan turun jalan untuk mendemo kejaksaan. Meski bulan puasa, kendaraan dan massanya sudah kami siapkan,” ancamnya.

Menanggapi hal ini, Kesi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, pelepasan terduga pelaku curanmor yang disoal warga dilakukan karena memang masa tahanannya sudah habis.

“Sedangkan dari pihak penyidik, belum bisa memenuhi permintaan kami agar berkasnya sempurna dan di P21, seperti melengkapi barang bukti, saksi dan yang lainnya. Kasus ini tetap akan lanjut, kalau berkasnya sempurna,” terangnya.

Pelepasan Salam dan Alimudin, sambung Ardian, bukan berarti kasusnya selesai. Akan tetapi, menurutnya, pihaknya masih menunggu berkas sempurna, baru kasusnya bisa dibuka lagi.

“Tiga hari yang lalu, kami sudah terima berkasnya lagi, kalau masih belum sempurna ya kami kembalikan. Kalau berkasnya sempurna tersangka akan kami tangkap lagi,” terang Ardian saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, Salam dan Alimudin ditahan sejak Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. Setelah menjalani masa tahanan selama 60 hari di Rutan Kraksaan, keduanya dilepas pada Senin (30/3/2020) dengan alasan kurangnya alat bukti. (red/Man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here