Home Berita Warga Desa Selok Anyar Kabupaten Lumajang Meminta Keadilan ke PROPAM POLDA JATIM

Warga Desa Selok Anyar Kabupaten Lumajang Meminta Keadilan ke PROPAM POLDA JATIM

843
0

Lumajang, peloporkrimsus.com – Pak Urib (60 th) yang dikenal sehari hari-nya membanting tulang bekerja sebagai kuli kayu dan pencari rumput demi menghidupi keluarga-nya, Jum’at Tgl, 15 Maret 2019  bersama anak nya mendatangi PROPAM POLDA JATIM dengan didampingi oleh salah satu Pengacara dari Probolinggo sebagai kuasa Hukum-nya Tersangka (KS) serta tidak ketinggalan beberapa LSM dan Wartawan juga ikut mendampingi.

Dalam hali ini mereka mengadukan permasalahan terkait masalah kasus tersangka Khusnan di wilayah Polres Lumajang yang diduga mencuri 2 ekor sapi milik salah satu warga Desa Tabon dan ditahan di Polsek Pasirian.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan Pelopor Hukum & Krimsus melalui istri tersangaka menyampaikan ” suami saya tidak tau apa apa terkait 2 ekor sapi tersebut tapi kenapa suami saya di tangkap bahkan kaki nya ditembak oleh salah satu oknum polsek Pasirian waktu penangkapan dirumah orang tua saya” ucap nya.

Bu Kikis Mukisah S.Pd.,S.H.,MH. Sebagai kuasa Hukum-nya tersangka menyampaika “Dugaan kesewenang wenangan oknum anggota Polsek Pasirian Kabupaten Lumajang, dengan main tembak dan tangkap terhadap tersangka warga Desa Selok Anyar berbuntut panjang, karena mertua tersangka dan Istri tersangka beserta keluarga tidak terima dan sangat keberatan dengan perlakuan oknum Polisi yang diduga dengan semena mena dan Arogan menangkap tersangka yang tidak bersalah dan tidak tau apa apa”, ungkap nya.

“Cara-cara penangkapan-nya terhadap tersangka diduga tidak berdasarkan prosedur yang benar sehingga Istri tersangka dan mertua nya kami dampingi beserta rekan kerja Jum’at Tgl, 15 Maret 2019 mendatangi POLDA JATIM untuk melaporkan Kapolsek Pasirian dan beberapa oknum anggota nya ke Bidang PROPAM POLDA JATIM, yang diterima langsung oleh AKP Hari Suwarno S.H. Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam POLDA Jatim dengan Nomor: LP/35/III/2019, dengan Tentang pelanggaran disiplin berupa diduga tidak menjalankan tugas secara Profesional, Proporsional dan Prosedural”, tambah nya.

Dari laporan tersebut, istri tersangka (khusnan) merasa tidak bersalah, melalui kuasa Hukum-nya memohon kepada pihak POLDA Jatim agar kasus bisa terungkap dengan jelas dan detail sesuai dengan fakta.

Menurut istri tersangka sambil meneteskan air mata-nya, ” Dengan melapor ke Bidpropam POLDA Jatim pihak-nya berharap ada tindakan tegas, sehingga Masyarakat bisa tetap mempercayai kinerja Polisi, Laporan ini sekaligus upaya untuk memberikan kepercayaan Masyarakat terhadap Polisi, sehingga Jabatan itu bisa diemban dengan baik dan tidak disalah gunakan”, kata-nya. (met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here