Gresik,peloporkrimsus.com– Masyarakat Pulau Bawean mendesak Kapolres Gresik agar menolak pengajuan penangguhan tersangka oknum kiai cabul NS (49). Hal ini sesuai surat yang dikirim oleh warga Pulau Bawean ke Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Dalam surat tersebut, masyarakat Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS, atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Pulau Bawean.
Koordinator Mapan Dari Nazar, SH mengatakan, Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penaganan kasus ini. Apalagi, setelah kasus ini bergulir, kepolisian dengan cepat menaikan status kiai cabul menjadi tersangka.
“Kasus harus dikawal, sebab selain korbannya banyak, ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya, Jum’at (29/12/2023).
menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana Asusila kepada Anak dibawah umur.
“Kekhawatiran masyarakat Bawean tersangka akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bawean H Abdurrahman. Ia menjelaslan, secara prosedural proses pidana, permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada polres.
“Tetapi jika melihat kondisi masyarakat Bawean berharap proses tetap berlanjut dan telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,”jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolres Gresik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka NS. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bawean dalam kasus ini terhadap penegak hukum.
“Jika penangguhan tahanan dikabulkan, bisa saja masyarakat punya fikiran yang tidak-tidak dan bisa menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini,” tuturnya.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Muhammad Salim menegaskan, sejatinya kasus pencabulan anak dibawah umur ini yang dilakukan oleh Pengasuh Ponpes Tersangka NS harus tuntas demi rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat, apalagi kasus ini terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik dan mencetak generasi baru sebagai benteng moral pada saatnya nanti.
Salim panggilan akrab Ketua PP di Wilayah Kecamatan Tambak, di Pulau Bawean memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat Bawean, Media, dan LSM yang peduli pada kasus pencabulan ini yang dimotori oleh MAPAN (Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan), meminta pihak kepolisian Polres Gresik untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan tahanan tersangka NS, atas kasus pelecehan seksual/ pencabulan anak dibawah umur di Pulau Bawean, tegasnya. (FR)