Home Berita BKPSDM Tanbu Ingatkan PPPK: Lengkapkan Berkas hingga 14 Januari atau Risiko Tertunda!

BKPSDM Tanbu Ingatkan PPPK: Lengkapkan Berkas hingga 14 Januari atau Risiko Tertunda!

157
0

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan – peloporkrimsus.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu memberikan peringatan serius kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berhasil lolos seleksi tahun 2023.

Kepala BKPSDM Tanbu, Rusdiansyah, pada Jumat (29/12/2023), mengingatkan bahwa para PPPK yang telah lolos seleksi harus segera melengkapkan sejumlah berkas persyaratan hingga batas waktu paling lambat pada tanggal 14 Januari 2024. Salah satu berkas yang diutamakan adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Menurut Rusdiansyah, pengumpulan berkas yang lengkap, termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Rohani, menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K.

“Kami mengingatkan kepada seluruh PPPK agar memastikan kelengkapan berkasnya. Batas waktu pengumpulan berkas hingga tanggal 14 Januari 2024 akan sangat ketat, dan setelah itu akan dilanjutkan ke tahap pengusulan NIP P3K,” jelas Rusdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdiansyah memberikan pesan khusus kepada pegawai di bidang Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Guru untuk berhati-hati dan cermat dalam mengisi formulir, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH). Hal ini dianggap krusial karena informasi tersebut nantinya akan memengaruhi penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta yang berhasil lulus P3K.

“Para peserta yang telah lulus P3K diharapkan memeriksa dengan teliti persyaratan yang telah kami umumkan, namun bila ada kebingungan, mereka dapat langsung menghubungi bidang terkait di kantor BKPSDM Tanbu,” tambah Rusdiansyah sebagai penegasan.(Jh/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here