Home Berita WARGA TRANSMIGRASI SWAKARSA MANDIRI MENCARI KEADILAN

WARGA TRANSMIGRASI SWAKARSA MANDIRI MENCARI KEADILAN

544
0

ANGSANA, PH-Krimsus : Merasa terus di kibuli terkait masalah hak mereka sebagai pemilik yang menguasai tanah pertanian di perbatasan desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban dan Desa Makmur Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu yang sampai saat ini belum mendapatkan kompensasi ganti rugi, maka warga transmigrasi Swakarsa Mandiri terus mencari keadilan hukum.

Buntutnya, warga yang tegabung di transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Sebamban baru, (sekarang Desa Makmur setelah dimekarkan pada tahun 2007) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mencari keadilan dengan menggugat Perusahaan yang menyerobot tanah mereka ke Pengadilan Negeri Batulicin Banjamasin dengan nomor 13/PDT.G/2017/tertanggal16 Juni 2017. Saat ini perkara tersebut sudah di sidangkan dua puluh kali disidang dan sekarang sudah sampai ke pembuktian alat bukti surat kepemilikan, saksi fakta dan saksi ahli. Sedangkan yang menjadi tergugat masing-masing PT. Sungai Danau Jaya (SDJ), PT. Angsana Jaya2 Energi (AJE), Bupati Kabupten Tanah Bumbu, Camat Angsana , Kepala Desa Makmur, BPN dan Pengurus Koperasi Berkat Makmur.Diberkas gugatan, disebutkan warga TSM menyatakan lahan milik mereka seluas 48 Ha yang awalnya berada di Desa Bayan Sari, namun setelah adanya pemekaran, areal pertanian itu menjadi masuk ke wilayah Desa Makmur Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Diberkas itu juga disebutkan, pada awalnya tanah warga itu diserobot oleh PT. SDJ yang kemudian entah bagaimana, namanya dirubah menjadi PT. AJE.

Dipersidangan pembuktian kelengkapan surat-surat itu, kuasa hukum penggugat dapat memperlihatkan surat tanah hak milik berupa sertifikat tanah milik masyarakat, sedangkan PT. SDJ dan PT. AJE hanya memperlihatkan gambar peta lokasi kerja dari kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, bukan peta lokasi resmi dari BPN. Perkara tersebut ditangani Pengadilan Negeri Batulicin yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo SH, MH dan hakim anggota, Ferdi, SH dan Alvin Zaka Arifin Zeta, SH didampingi Panitera pengganti A.M Tasrih, SH.
Warga TSM yang menguasakan gugatannya kepada Kuasa Hukumny Jamaluddin, SH dan rekan, dipersidangan itu memperlihatkan sertifikat hak milik serta bukti titik kordinat pengembalian batas tanah dari BPN dan alat bukti kepemilikan atas tanah lainnya.

Anehnya, pihak tergugat maupun penggugat intervensi tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah maupun bukti pendukung lainnya yang menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah milik Samuji Cs. Justru sertifikat asli dan peta lokasi tanah milik Samuji Cs dihadirkan oleh Jamaluddin Japri, SH dan Rekan, melalui pengurus KUD Tuwuh Sari sebagai KUD induk di Kecamatan Angsana.
Setelah semua bukti dan saksi dihadirkan, termasuk saksi ahli semakin menguatkan keberadaan dan kepemilikan tanah warga TSM.
Dadang Suprijatna, SH, MH selaku ketua tim Litigasi mengatakan secara bukti serta keterangan saksi, membuktikan keabsahan hak kepemilikan Warga TSM yang dipimpin oleh H. Habib Idrus Al’ Habsy semakin nyata, sebab sertifikat Warga TSM yang dikeluarkan oleh BPN yang merupakan produk UU,£ dimna buku tanah BPN jua cocok dengan keberadaan sertifikat yang dimiliki warga TSM. Lalu Dadang menambahkan, bila mana pihak tergugat yang terus mengatakan bahwa tanah milik penggugat, bukan lokasi yang dipersengketakan, lalu dimana lokasi tanahnya?.

Sampai hari ini pihak tergugat tidak bisa menunjukan lokasi tanah pihak penggugat. Kalau memang bukan lokasi yang dipersengketakan, dan sudah ada titik kordinatnya serta surat pengembalian batas yang dilakukan oleh pihak BPN, tolonglah ditunjukan dengan bukti tunjukkan tempatnya, biar ada kejelasa, kata Dadang, kemudian disampaikan juga bahwa dalam persidangan tidak pernah terbukti PT.I SDJ /PT. AJE, telah memberikan ganti rugi terhadap lahan yang diproduksi kepada pemilik lahan, incasu pemilik lahan berdasarkan fakta persidangan adalah milik H. Habib Idrus Al Habsy dkk(para penggugat) bukan para penggugat Intervensi (Samuji dkk) dan bahkan para penggugat Intervensi tidak mampu mengajukan alat bukti sebagai anggota KUD, yang konon sebagai dasar pembayaran ganti rugi.” Ada rekayasa Apa Dari kasusnya H. Habib Idrus Al Habsy ” tutur Dadang. ( Tim Pelopor ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here