Home Berita Pembangunan Kontruksi Pasar Lumbang Melanggar UU KIP Serta Diduga Ada Kerugian Negara.

Pembangunan Kontruksi Pasar Lumbang Melanggar UU KIP Serta Diduga Ada Kerugian Negara.

426
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Pembangunan kontruksi Pasar Lumbang kabupaten Probolinggo diduga tak memiliki papan nama, proyek pengerjaannya juga kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo.

Dilokasi proyek tidak ada plakat proyek (papan nama) yang dipasang, sehingga tidak ada warga satu pun mengetahui secara pasti dari mana proyek tersebut berasal dan besar anggarannya serta jangka waktu pengerjaanya.

Hal ini terbukti dari hasil pantauan media Pelopor Hukum & Krimsus di lapangan, Rabu, (14/08/2019) menemukan hasil yang janggal karena tidak ditemukannya papan proyek sebagai informasi tentang adanya proyek kontruksi tersebut Serta Besi yang dipakai Sebagian besi kawe 2 atau Banci.

“Dimana seharusnya dalam papan proyek tersebut terpampang dengan jelas mengenai nama perusahaan pelaksana proyek tersebut, jumlah anggaran, sumber pembiayaan pembangunan/kegiatan dan jangka waktu pekerjaan proyek tersebut”, ucap misran.

Misran mengatakan “seharusnya setiap proyek yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD harus ada papan proyek sebagai tanda adanya proyek dari pemerintah, jika papan proyek tidak ada berarti ini proyek Siluman”, ujar misran.

Seharusnya pembangunan proyek yang anggaran nya dari APBD mauoun APBN harus dipasang papan Proyek karena papan proyek tersebut dalam tender juga di cantumkan serta ada anggaran nya, dengan tujuan supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa proyek tersebut adalah bantuan dari pemerintah untuk kesejahteraan rakyat nya, sesuai ketentuan UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here