Home Berita 145 Calon Kades di Muba Mulai Jalani Tes Kesehatan

145 Calon Kades di Muba Mulai Jalani Tes Kesehatan

211
0

SEKAYU, MUBA,peloporkrimsus.com – Sebanyak 145 calon kepala desa dari 19 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Musi Banyuasin mulai menjalani tes kesehatan di RSUD Sekayu, Jumat (14/2/2020).

Untuk mendapatkan calon kades yang berkualitas, pihak panitia mendatangkan ahli Psikilogi ( kejiwaan ) langsung dari kota Palembang yaitu Ilwan Mulyawan S.Psi. M.Psi.Psi.

Dalam kesempatan ini, managemen pelaksanaan psikotes bagi para Balon Kades Yusrizal menjelaskan bahwa psikotes tersebut adalah sala satu seleksi yang harus di ikuti para Balon Kades, ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang kami terima dan sebagai acuan untuk melakukan kegiatan psikotes.

“Psikotes tersebut dibagi menjadi dua sesi yakni sesi 1 diikuti sebanyak 73 orang peserta dan sesi 2 diikuti 72 orang peserta. jadi hasilnya psikotes ini murni dari peserta itu sendiri dalam hal menyangkut kejiwaan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Yusrizal menambahkan psikotes ini dilaksanakan dua kali, pertama psikotes secara tertulis yaitu dilaksanakan pada hari ini Jumat 14 Febuari 2020, dan yang kedua psikotes wawancara dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Febuari 2020.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Richard Cahyadi menjelaskan bahwa meski pada saat melakukan pendaftaran calon kepala desa sudah melampirkan hasil kesehatan, namun mereka wajib kembali mengikuti tes kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Muba.

“Hal ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menderita suatu penyakit atau tidak, sedangkan tes pemeriksaan fisik berupa tekanan darah, berat dan tinggi badan, pendengaran, buta warna atau tidak, termasuk juga ketajaman jarak pandang. Jadi sudah ada patokan berapa nilai rujukan masing-masing tes yang dilakukan, tinggal nanti diperbandingkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan,”pungkasnya. Dan test ini dilakukan kepada desa yang bakal calon kepala desa lebih dari lima bakal calon sebagai mana diamanatkan dalam Perda no.6 tahun 2019 pasal 33 ayat 1,2 dan 3 bahwa untuk menetapkan bakal calon menjadi calon yang lebih dari 5 orang akan dilakukan test tambahan dengan melibatkan tenaga ahli,sehingga diharapkan nantinya terpilih 5 calon kepala desa yang maju dalam pilkades 2020 dikabupaten Musi Banyuasin.(Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here