Home Berita 26 KASUS NARKOBA 37 TERSANGKA DIUNGKAP DIT RES NARKOBA POLDA SUMSEL...

26 KASUS NARKOBA 37 TERSANGKA DIUNGKAP DIT RES NARKOBA POLDA SUMSEL DAN POLRES JAJARAN

147
0

PALEMBANG,peloporkrimsus.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada Senin 2 NOVEMBER 2020 mengatakan bahwa pada Minggu ke 1V bulan Oktober 2020 Ada 26 Kasus Narkoba yang berhasil diungkap Dengan Dit Res narkoba dan polres jajaran Polda Sumsel dengan 37 tersangka

Yang banyak mengungkap kasus yaitu
1. Polres Okut (5 LP),dengan 9 tersangka
2. Polrestabes Palembang (4 LP) dengan 4 tersangka
3. Polres Muba ( 3 lp) dengan 4 tersangka dengan 4 tersangka.
4.Polres L linggau (2 Lp) dengan 3 tersangka.
5.Polres Prabumulih (2 Lp) dengan 2 tersangka
6.Polres Banyuasin (1lp) dengan 1 tersangka
7.Polres Ogan Ilir (1 Lp)dengan 1 tersangka
8.Polres OKI (1 Lp) dengan 1 tersangka
9.Polres Lahat (1 Lp) dengan 1 tersangka
10.Polres Muara Enim (1 Lp) dengan 3 tersangka
11.Polres oku (1 lp ) dengan 2 tersangka
12.Polres Okus(1 lp) dengan 1 tersangka
13.Polres Mura (1lp) dengan 1 tersangka
14.Polres Empat lawang (1lp) dengan 3 tersangka .
15 Polres Muratara (1lp) dengan 1 tersangka sedangkan yang Nihil Ungkap kasus ,.Dit Narkoba Polda Sumsel ,.Polres Pagar Alam dan Polres Pali

Untuk Barang bukti yang disita yaitu
• Shabu ,80 ,97 gram
• extacy, 101 butir sedangkan barang bukti
• ganja Nihil

Dari Barang Bukti Narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 688 Jiwa Anak bangsa

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menghimbau, kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa, dengan ungkap kasus ini keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau ditengah Pandemi covid 19 dan Persiapan PAM Pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan, imbuhnya.(Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here