Home Berita 4 Ibu Rumah Tangga Dibui di Lombok Tengah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

4 Ibu Rumah Tangga Dibui di Lombok Tengah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

4686
0

Jakarta,peloporkrimsus.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, bersama Kajari Lombok Tengah Otto Somputan dan Kajati Nusa Tenggara Barat Tomo, menggelar Konperensi Pers atas persoalan tersebut, pada Senin malam 22 Februari 2021, di Press Room, Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Yakni mengenai penahanan 4 orang Tersangka perkara tindak pidana Pengrusakan Gudang Tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Atas nama tersangka I Hultiah, tersangka II Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, tersangka III Martini alias Inaq Abi, dan tersangka IV Fatimah alias Inaq Ais. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Perkara itu diserahterimakan tanggung jawab, terhadap Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021, sekitar pukul 10.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Leonard menjelaskan, masalah penahanan 4 Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga terkait Pengrusakan Pabrik Rokok itu, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah berlangsung tahap dua atas Tersangka atas nama Hultiah dan kawan-kawannya, yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan Nomor Surat  B/16/5/2021 pada  tanggal 28 Januari 2021. Selanjutnya, berdasarkan KUHAP, Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara. Dan 14 hari sejak pelimpahan, wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2021, tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

Yang selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2021, tepatnya Jam 10.00 WITA, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti, disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka berbelit-belit dan tidak kooperatif. Dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice, namun ke empat tersangka tetap menolak,” ungkap Leonard.

Pada saat dihadapkan oleh Penyidik, para Tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun Penasihat Hukum.

“Dan tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ujar Leonard.

Kemudian, Jaksa juga menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi para tersangka, namun mereka menolak penunjukan itu. Mereka mengatakan akan menunjuk penasihat hukum sendiri nanti di persidangan.

Oleh karena Pasal 170 KUHP  yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang bisa dilakukan Penahanan,  maka para Tersangka telah  diberikan hak-haknya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meminta kepada para tersangka agar menghubungi pihak keluarganya, agar mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.

“Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 WITA, pihak keluarga tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” lanjutnya.

Leonard melanjutkan, Jaksa juga sudah memberikan hak agar dilakukan perdamaian. Namun ditolak, serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera  mengambil sikap. Dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi  syarat subyektif dan obyektif, maka berdasarkan pertimbangan tersebut  maka  para Tersangka  ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Praya. Dengan merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Dan agar memperoleh status tahanan Hakim. Sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya, guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa,” lanjut Leonard.

Pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 itu, dikeluarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor  : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021.

“Dan Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan Penetapan Penahanan oleh Hakim tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 WITA, para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test. Dan dari hasil rapid test, para Terdakwa negatif Covid-19, dan diterima oleh Rutan Praya.

Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa, berdasarkan ijin pihak Rutan,” ungkap Leonard.

Kemudian, mengenai kenapa ditahan, Jaksa sudah jelaskan dengan pertimbangan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP, masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya. Yaitu Tahap Persidangan, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim.

“Karena pada saat ini, status penahanan Hakim. Dan Hakimlah yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Senin, 22 Februari 2021, ke-4 tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana.

“Pada sidang perdana, yang agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, status penahanan para tersangka sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya,” tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Konperensi pers Kapuspenkum Kejagung itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara baik dengan air maupun dengan hand sanitizer.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here