Home Berita 45 hari berlalu, polisi belum juga menetapkan tersangka pembunuhan KY.

45 hari berlalu, polisi belum juga menetapkan tersangka pembunuhan KY.

111
0

Kota Jambi,peloporkrimsus.com – Senin (5/8/2022) sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi perempuan Jambi bidang perempuan KAMMI dan GMKI melakukan aksi dan audiensi atas lambatnya proses hukum penetapan tersangka kasus pembunuhan anak perempuan berusia 4 tahun yang ditemukan di septic tank area Kuburan Cino, Keyla Septa Saputri (KY). Aksi tersebut rencananya akan dimulai di titik kumpul depan kantor gubernur Jambi, lalu konvoi ke Polda Jambi pada pukul 09.00 wib.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan dan perhatian publik agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka pembunuhan kasus si kecil KY. Sebelumnya diketahui, terdapat kejanggalan dalam hilangnya KY pada (23/7/2022) lalu yang ditemukan di septik komunal 3 hari setelahnya. KY pergi bermain diajak anak kecil yang baru pindah di lingkungan setempat pukul 09.10 Wib lalu pada pukul 10.00 wib ibunya dibantu beberapa warga mencari keberadaan KY yang sudah tidak ada disana.

Setelah tiga hari berselang, KY ditemukan tewas dalam septik komunal yang tampak terbuka tidak jauh dari rumahnya, padahal warga sebelumnya sudah mencari disekitar tempat tersebut. Dari hasil otopsi ditemukan tanda-tanda luka yang mengindikasikan pada kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Melihat dugaan praktik perdagangan anak dan kekerasan seksual tersebut, menuai simpati masyarakat luas termasuk bidang perempuan organisasi kepemudaan di Jambi.

Novita Sari, selaku koordinator bidang perempuan KAMMI wilayah Jambi mengatakan perlunya pengusutan tuntas kasus kematian KY agar tidak ada pengulangan kasus serupa “Kasus KY ini sudah darurat untuk diusut, para penegak hukum harus memastikan perlindungan dan pendampingan untuk keluarga korban, kolaborasi kerja PPA, LPSK, KPAI, dan kepolisian seharusnya dapat menjamin hak keluarga korban dan penetapan tersangka tidak sampai selarut ini. Kita melihat upaya yang dilakukan belum juga ada hasilnya padahal kejadian ini bisa saja berulang” kata Novi.

Sementara itu, Dian Manurung sekretaris fungsi Pemberdayaan Perempuan GMKI mengatakan kejadian ini sebagai catatan buruk “Tragedi keji yang menimpa KY merupakan preseden buruk bagi masyarakat Jambi khususnya kaum perempuan. Hampir dua bulan kasus ini berjalan, namun kita lihat proses pengusutannya oleh aparat terkesan lamban. Saya melihat bahwa seharusnya aparat kepolisian harus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus KY ini. Jangan sampai tragedi yang menimpa KY di anggap bukan hal yang serius. Kami mendesak aparat penegak hukum agar secepatnya mengusut tuntas kasus kematian adik kami KY, jangan sampai kerja lamban aparat membuat persepsi masyarakat bahwa aparat sendiri tidak peduli dengan kasus ini,” kata dia.

Data kasus kekerasan di Jambi sejak Januari 2022 hingga awal September menyebutkan terdapat 230 kasus yang terjadi, sedangkan jumlah anak korban kekerasan mencapai 154 orang (simfoni PPPA). Jumlah tersebut belum termasuk kasus yang tidak tercatat karena tidak terjangkau pada pihak pengada layanan, ketidaktahuan masyarakat hingga faktor lain sehingga kondisi ini sangat memprihatinkan.
Berdasarkan kajian internal organisasi dan keprihatinan terhadap situasi kasus yang terjadi tersebut, beberapa poin tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Jambi bekerja cepat menetapkan tersangka kasus kematian KY dan membongkar praktik dugaan perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap KY
2. Menuntut dinas PPPA, LPSK, dan KPAI menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pendampingan dan penanganan keluarga korban
3. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal kasus KY hingga tuntas
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga dan waspada terkait tindakan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing (Korwil Jambi).

Sumber : Aliansi perempuan Jambi,
KAMMI dan GMKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here