Home Berita Kejari Bima, Dalami Laporan Dugaan Pungli PTSL Di Kecematan Belo

Kejari Bima, Dalami Laporan Dugaan Pungli PTSL Di Kecematan Belo

484
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Kejaksaan Negeri Raba Bima Bima akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.  jaksa akan mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang disodorkan para pelapor.

”Nanti Kami kaji dulu laporannya,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Wayan Suryawan, Rabu (10/04/19).

Seperti yang diberitakan, Forum Pemuda Pemerhati Desa (FPPD) NTB melaporkan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan pungli itu tersebar di Desa Ngali, Desa Lido, Desa Soki, Desa Ncera dan Desa Diha. Berdasarkan dokumen laporan, tiap pemohon PTSL dikenakan tarif tiap desa, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bervariasi, Ada yang Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 350 ribu.

Suryawan mengatakan, pihaknya perlu membedah laporan masyarakat tersebut. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi.  Jika data-data awal mendukung, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data dan keterangan. ”Untuk sementara kami dalami dan pelajari data-data awal,” jelasnya. (Rf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here