Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres bima kota yang dipimpin oleh Bripka Abdul Hafid berhasil bekuk dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 16.00 wita.
Kedua remaja berinisial OGI (24) Tidak Bekerja, dan ARIF (18) Tidak Bekerja yang beralamat Rt.08/02 masing-masing Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kedua pelaku penyangguran tersebut, tertangkap menyimpan dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis shabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Bima kota, Iptu Hasnun bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan. Dan kami juga telah mengumpulkan barang bukti berupa, 6 lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 5 lembar plastik klip kosong, 1 buah Bong, 1 buah Kotak Rokok Marlboro, 1 buah Kotak Korek Api, 4 buah Potongan Pipet, 3 buah Korek Api gas, 2 buah Tabung kaca, 1 buah Sumbu, 1 buah Kotak warna Coklat, 1 buah Dompet serta Uang Tunai Rp. 200.000” jelasnya.
Lanjut Hasnun, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid mengumpulkan seluruh Anggota Team kemudian melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu Hery Sutanto dan setelah diberikan AAP dalam melakukan penindakan.
“Kemudian Team langsung bergegas menuju sekitar Tkp untuk melakukan pemantauan sekitar Tkp. Selanjutnya setelah mendapat informasi bahwa terduga berada di dalam rumah, kemudian Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah tkp” ungkapnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti kami bawa kemako polres bima kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MUCH)