Bima, PH- krimsus : Rumah pasangan suami/istri yang ada dikelurahan Jati Baru kecamatan Asa kota-kota Bima sering terjadi transaksi Barang Haram jenis tramadol, Suami yang Bernama HRN yang berprofesi sebagai sopir Angkut kini harus berurusan dengan Hukum bersama istrinya UMR Atas perbuatanya tersebut, pada hari selasa tanggal 15 Agustus sekitar pukul 11.30 wita petugas mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa Rumah pasangan suami/istri yang terletak di alamat Rt 01/01 tersebut sering dijadikan transaksi Barang Haram jenis tramadol, Guna mendapatkan kepastian informasi tersebut petugas Reserse Narkoba Polres Bima kota menindak lanjuti laporan dari masyarakat langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dirumah tersebut.
namun selang beberapa saat saudara SN kerumah yang bersangkutan dan petugas langsung memeriksa saudara SN serta petugas berhasil menemukan 2 butir Obat jenis tramadol yang menurut bersangkutan bahwa barang haram tersebut dibeli dari saudara UMR, namun petugas reserse Narkoba polres Bima kota langsung masuk untuk memeriksa dan petugas Berhasil menemukan barang haram jenis tramadol sebanyak 70 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 140 butir, 1 buah tas warna merah Hitam dan 2 butir Obat jenis tramadol, dan kini pelaku beserta Barang Bukti lengsung diamankan di Ruang Reserse Narkoba polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.**Much