Home Berita Perusahan Pupuk Kaltim, Beri Ultimatum Bagi Distributor Dan Pengecer Jika Melanggar Sanksi...

Perusahan Pupuk Kaltim, Beri Ultimatum Bagi Distributor Dan Pengecer Jika Melanggar Sanksi Menanti !!!

733
0

Mataram, Peloporkrimsus.com – Praktek penjualan pupuk dengan sistim jual paketan antara pupuk subsidi jenis Urea dengan pupuk non subsidi jenis NPK pelangi, NPK ponska dan sejenisnya yang marak diperjual belikan di dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Bima selama ini merupakan pelanggaran besar dan jelas melanggar aturan yang berlaku,dan harus ditindak tegas demikian penegasan Slamet Maryono Pimpinan PT.Pupuk Kaltim wilayah NTB Selasa (13/08/19).

Menurutnya,peraturan Menteri Perdagangan (permadag) no 15 Tahun 2013 jelas melanggar, pihak Distributor maupun Penceger untuk tidak melakukan penjualan pupuk dalam bentuk paketan. dengan pupuk non subsidi tidak dibenarkan dalam bentuk alasan apapun.

“Bila terjadi praktek penjualan pupuk paketan di lapangan maka siap-siap yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi teguran dan bila diakukan sampai 3 kali maka akan dikurangi wilayah ditribusinya untuk para ditributor, sementara untuk pengecer akan dikenakan denda ganti rugi sejumlah pupuk yang dijual dengan harga tiga kali lipat,”tegasnya.

Dikatakanya,Kami tidak akan mentolerir jikqla ada oknum Disttibutor maupun pengecer yang sengaja melanggar aturan Permendag tentang larangan menjual paket pupuk subsidi dengan non subsidi, apapun alasanya akan tetap kita berikan sangsi. Slamet mengaku, bahwa dalam surat perjanjian jual beli (PJB) yang ditandatangani oleh produsen dengan distributor juga mengatur tentang larangan menjual paket pupuk subsidi dengan non subsidi.

Untuk memastikan hal berjalan dan tidaknya aturan tentang larangan penjualan paket pupuk itu ditingkat ditributor dan pengecer tetap melakuka pengawasan secara langsung maupun lewat perpanjangan tangan kita yang ada diwilayah kabupaten dan jelasnya.

“Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya masalah praktek penjualan pupuk dengan sistim paket, pihaknya berharap untuk melaporkan pada KP3 pengawasan Pupuk.yang ada di tingkat Kabupaten dengan menunjukan bukti transaksi dalam bentuk foto, rekaman video atau kuitansi pembelian supaya diproses,”tandasnya.(Muh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here