Home Berita Kuasai Senjata Api Rakitan, Jonder Diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir

Kuasai Senjata Api Rakitan, Jonder Diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir

411
0

Musi Banyuasin, peloporkrimsus.com – Pemilik Senpira diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin, diJalan B.40 Areal PT. BPP dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau Kec. Bayung Lincir Kab. Muba. Selasa, (03/09/19)

Pagi Dari tangan tersangka bernama SOPIAN HADI alias JONDER warga dusun 2 desa sindang marga kec. Bayung Lincir ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpira laras pendek 6 selinder, 5 (lima) butir amunisi warna kuning, 1 (satu) buah kunci pas berbentuk huruf Y, 1 (satu) buah mata obeng ketok yg telah di runcingkan, 1 (satu) unit ranmor R2 yamaha vega warna hitam tanpa no pol.

Diceritakan sebelumnya, Selasa tanggal 03 Sept 2019 sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Bayung Lencir mendapat laporan dari pihak PT BPP, bahwa ada orang yang diduga hendak melakukan pencurian di camp PT BPP dan dengan cepat Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket reskrim untuk mendatangi TKP dan cek kebenaran tersebut dengan berbekal ciri – ciri pelaku, unit Reskrim langsung melakukan pencarian.

Ditengah perjalanan tepatnya di jalan B.40 Areal PT. BPP Dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melihat ciri ciri pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian tersebut yang mana saat itu 2 (dua) orang pelaku sedang berhenti dipinggir jalan lalu dihampiri personil, pada saat akan dihampiri kedua orang pelaku bergegas meninggalkan sepeda motor nya dan berlari kearah hutan selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan salah satu pelaku yang mengaku bernama SOPIAN HADI Alias JONDER Bin SAWALUDIN.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di bagian celana depan ditemukan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek yg berisi 5 butir amunisi wrna kuning kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lincir.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP BAGUS ADI, S.ik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut “kita sudah amankan beserta senpi rakitan nya dan akan kita kenakan pasal 1ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senpi”,bebernya pada humas disela kesibukan menangani karhutla. (Bobit/Humas Polres Muba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here