Home Berita Proyek Puluhan Miliyar Jalan Overpass KKJSM Tahap II di Duga Kurang Pengawasan...

Proyek Puluhan Miliyar Jalan Overpass KKJSM Tahap II di Duga Kurang Pengawasan Dari Pihak PPK dan SATKER BPWS

752
0

Bangkalan, peloporkrimsus.com – Pembangunan Jalan Overpass II di kawasan kaki jembatan suramadu sisi madura ( KKJSM ) Tahap II Melalui Proses Lelang dikantor BPWS Dengan pagu anggara APBN Tahun 2019 yaitu Rp. 17.650.000.000,00- dan dimenangkan oleh PT. AMIN JAYA KARYA ABADI dengan nilai kontrak RP. 13.146.309.851,00- penurunan harga sampai mencapai 25%.

Berdasarkan pantauan Media Peloporkrimsus.com, dilokasi proyek hari Jum’at tanggal ( 20/09/2019), banyak ditemukan kejanggalan mulai dari proses pekerjaan pengerukan, Papan Proyek, Stockpile Disposal, serta Kantor Direksi Keet, Dalam proses lelang mungkin sudah disampaikan dalam Dokumen adendum kontrak terkait masalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak peserta tender / Rekanan, mulai dari SPEK dan RAB.

Dalam paket pekerjaan Jalan Overpass tahap II Kawasan kaki jembatan suramadu sisi madura banyak kami temukan dugaan penyimpangan, mulai dari tanah hasil pengerukan atau Disposal yang diperjual belikan oleh pihak rekanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang cukup fantastik yaitu berkisar Rp. 170.000 sampai dengan Rp.180.000, / Dump truk, maka dengan adanya temuan tersebut wartawan pelopor berusaha menggali keterangan dari warga sekitar yang nama nya minta di rahasiakan terkait masalah jual beli tanah disposal tersebut,

” memang tanah tersebut di jual oleh pihak pelaksana lapangan kepada orang yg membutuhkan dan apabila ada pembeli maka mereka harus mencari Dump truk sendiri karena pihak rekanan kontraktor tidak menyediakan Dump truk”, ungkap nya.

Dengan adanya pernyataan dari warga seperti itu maka wartawan pelopor mencoba menghubungi pihak rekanan kontraktor dengan nama panggilan nya pak Kadir melalui pesan singkat whatshapp mengenai jual beli tanah Disposal, serta menanyakan apakah pihak rekanan tidak menyediakan Dump truk untuk mengangkat Disposal ke Stockpile, dan pak kadir juga menjawab melalui whatshapp: untuk biaya Dump truk kita tidak ada anggaran mas, apabila masyarakat membutuhkan tanah tersebut kami bebankan kepada yang membutuhkan dan setiap permintaan disuratkan ke BPWS.

Mendapat jawaban seperti itu dari pihak rekanan kontraktor maka wartawan pelopor berusaha menghubungi SATKER BPWS yaitu Bapak Lukman Via SMS ( Short Message Service ), mulai terkait masalah papan proyek yang tidak di pasang oleh pihak rekanan di lokasi proyek, Stockpile Disposal yang tidak ada, serta kantor Direksi Keet yang juga tidak ada disekitar lokasi proyek, sampai berita ini kami onlinekan masih belum ada jawaban dari pihak SATKER.

Mengingat proyek tersebut bersumber dari Dana Anggaran APBN Tahun 2019, maka seharus nya pihak rekanan harus memasang papan proyek di lokasi pekerjaan sesuai aturan UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Stockpile untuk penimbunan Disposal, Kantor Direksi Keet sebagai tempat untuk menempel gambar skedul proyek dan gambar BESTEK, serta Safety Karena lokasi proyek melintasi jalan kabupaten yang dilalui pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4, sebab apabila tidak ada garis police line nya dikuatirkan terjadi laka lantas karena disisi kiri kanan jalan tersebut ada kerukan yang cukup dalam.

Berdasarkan banyak temuan di lokasi proyek tersebut maka kami berharap kepada instansi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk ikut serta turun kelapangan dan memantau paket pekerjaan tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian Negara, karena menurut dugaan kami proyek tersebut kurang pengawasan dari instansi terkait baik PPK maupun SATKER sebagai kuasa pengguna anggaran.( bersambung)

Editor : Hosen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here